Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Calon Bermasalah, Ini Jawaban Pansel KPK  

image-gnews
Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 Imam Prasodjo (kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 Imam Prasodjo (kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Juru bicara Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, mengatakan pihaknya belum mengevaluasi hasil tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap sebelas kandidat calon pimpinan KPK. "Kami baru akan memulai tracking sekarang," kata Imam kepada Tempo, Senin, 15 September 2014. Imam mengatakan akan terus melacak rekam jejak kandidat hingga pada tahap akhir, yaitu wawancara pada 9 Oktober 2014. 

Menurut Imam, adanya dugaan tiga nama calon pimpinan KPK yang mempunyai catatan khusus terkait dengan kekerasan dan partai politik, seperti disampaikan Indonesia Corruption Watch, masih perlu dibuktikan. Imam meminta masyarakat dapat menyertakan bukti atas masukan dan pernyataan terkait dengan rekam jejak dan latar belakang kandidat. "Justru yang kami butuhkan adalah masukan seperti itu. Tentunya harus disertai dengan bukti," kata Imam.

Imam mengatakan Pansel KPK akan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk menelisik rekam jejak kandidat secara mendalam. Dia mengatakan masukan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) atau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menjadi bahan pertimbangan. "Kami juga akan dibantu oleh organisasi non-pemerintah dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak dan transaksi keuangan," kata Imam.

Imam mengatakan Pansel KPK sangat terbuka dengan tanggapan dari masyarakat dan media terkait dengan integritas dan independensi sebelas calon pimpinan KPK yang lolos dalam seleksi makalah. Dia meminta agar masyarakat dapat terus mengawal sebelas calon pimpinan KPK itu hingga tahap penyerahan kepada DPR. "Masyarakat dan media diharapkan juga dapat mengawal hingga tahap di DPR," kata Imam.

Tanggapan dan informasi masyarakat tentang integritas, kapasitas, kepemimpinan, dan independensi calon yang memenuhi syarat administratif dapat disampaikan kepada Pansel paling lambat 4 Oktober 2014 melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pansel telah mengumumkan kandidat yang lolos tes penulisan makalah melalui situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, www.kemenhumham.go.id, pada Ahad, 14 September 2014. Dari 59 kandidat, hanya 11 yang lolos.

Kesebelas orang itu adalah Iwan Nazarudin Kurniawan, Direktur Utama PT Kurnia Prima Global; Ichran Efendi Siregar, jaksa di Kejaksaan Agung; Jamin Ginting, dosen hukum Universitas Pelita Harapan; Muhammad Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK; I Wayan Sudirta, anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan Trisaktiyana, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bantul, Yogyakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juga ada Ninik Maryanti, jaksa diperbantukan di Badan Pertanahan Nasional; Ahmad Taufik, jurnalis Tempo; Robby Arya Brata, Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet; Subagio, spesialis perencanaan dan anggaran Biro Rencana Keuangan KPK; dan Eddy Fritz Sinaga, anggota Komite Audit Lembaga Penjamin Simpanan.

DEVY ERNIS

Terpopuler:
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus  
SBY: Partai Demokrat Bukan Koalisi Merah Putih  
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS  
Jejak 4 WNA Turkistan di Poso Terlacak
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

45 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

7 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

17 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

18 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

19 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

19 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa