TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan seluruh gugatan warga terhadap Bupati Bandung Dadang Nasser atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tambahan bangunan pabrik tekstil PT Kahatex. Dengan putusan ini, izin atas bangunan seluas 21.869,04 meter persegi di Kecamatan Solokan Jeruk harus dibatalkan. "Menyatakan membatalkan IMB Nomor 647/66/BPMP tanggal 13 November 2012," kata ketua majelis hakim PTUN Lulik Tri Cahyaningrum dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 16 September 2014. (Baca juga: Gugatan Walhi terhadap Gubernur Bali Disidangkan)
Majelis hakim juga menolak keberatan tergugat dan tergugat intervensi, yakni PT Kahatex, dan memerintahkan Bupati Bandung untuk mencabut IMB perusahaan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim anggota Agus Budi Susilo menjelaskan IMB tersebut dibatalkan karena terbit tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dan melanggar batas sempadan jalan. Warga merasakan bangunan tambahan pabrik Kahatex merugikan lingkungan mereka. "Karena menyebabkan kebisingan, getaran yang merusak rumah, dan banjir yang semakin meluas," ujar Agus.
Dalam persidangan, kuasa hukum para tergugat membantah gugatan warga. Kuasa hukum Bupati menyatakan penerbitan IMB sudah sesuai dengan aturan. Sedangkan pengacara Kahatex membantah adanya dampak buruk perluasan pabrik, pelanggaran batas, maupun absennya dokumen lingkungan hidup. Soal Amdal, pengacara Kahatex beralasan pada Oktober 2013 telah membuat surat pernyataan akan melengkapi semua dokumen. Salah satunya Amdal yang tengah dikaji oleh instansi terkait. Bupati Dadang juga telah memberikan toleransi. (Baca juga: Pengusaha Loundry Dituntut Denda Rp 30 Juta)
Namun, kata Agus, hakim berpendapat penerbitan IMB wajib dilengkapi Amdal terlebih dulu. Apalagi, kata Agus, perluasan lahan pabrik Kahatex dibangun di lahan bekas sawah dan saluran air pembuangan rumah tangga yang berdampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu, kata dia, IMB Kahatex yang tidak dilengkapi Amdal bertentangan dengan aturan. "Tindakan Bupati Bandung telah mengabaikan asas kecermatan sebelum menerbitkan IMB dan melanggar asas pemerintahan yang baik," kata Agus.
Sidang putusan ini tidak dihadiri oleh Bupati Dadang Nasser maupun manajemen Kahatex. Saat Tempo meminta konfirmasi, juru bicara Pemerintah Kabupaten Bandung Ahmad Kosasih, mengaku belum mengetahui putusan PTUN. "Saya harus konfirmasi dulu ke bagian hukum." Bupati Dadang pun tidak menjawab telepon maupun pesan pendek dari Tempo. (Baca juga: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Dinilai Masih Lemah)
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo