TEMPO.CO, Jakarta - Pro-kontra pemilihan kepala daerah mencuat di tengah pembahasan RUU Pilkada. Dalam revisi undang-undang pemilihan kepala daerah yang diusung pemerintah, itu disebutkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan oleh DPRD.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan terlepas apakah RUU nanti disahkan atau tidak, wali kota dan bupati di Jakarta tetap dipilih dan diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta. "Kalau wali kota dan bupati di Jakarta dipilih langsung, itu bertentangan dengan undang-undang," kata Djohermansyah pada Tempo, Selasa, 16 September 2014.
Alasannya, kata Djohermansyah, Jakarta punya undang-undang otonomi khusus sebagai daerah khusus Ibu Kota, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Di dalam beleid itu, ada sejumlah pengecualian dalam norma dan aturan main yang ada di undang-undang otonomi daerah.
Djohermansyah menjelaskan, Undang-undang Pemerintahan Provonsi DKI Jakarta mengatur bahwa otonomi di Jakarta adalah satu level, yaitu tingkat provinsi. Dengan demikian, wali kota dan bupati di Jakarta tidak dipilih langsung, melainkan diangkat gubernur.
Menurut Djohermansyah, jika ada masyarakat menginginkan wali kota dan bupati di Jakarta dipilih langsung, undang-undang tadi harus diubah terlebih dahulu. "Kami sih di pemerintah pusat apa yang Anda inginkan, asal ada alasan kuat, mari kita bahas bersama," kata dia.
AMIRULLAH
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Tiba di Lokasi Kongres Gerindra, Prabowo: Kok Sepi
Sindir Ahok, Prabowo: Kutu Busuk, Kutu Loncat?
Jadi King Maker Politik, Luthfi Hasan Sebut SBY
Bogor Larang Pelat B, Jokowi: Masuk Jakarta Pakai Tiket
Calon Menteri Jokowi-JK Wajib Teken Kontrak