TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pelabuhan Kali Adem Sutrisna membantah bertanggung jawab atas insiden terbakarnya kapal motor (KM) Paus di perairan Kepulauan Seribu. Menurut dia, izin berlayar KM Paus bukan berada di tangannya. (Lihat: Bawa Penumpang ke Pulau Pramuka, Kapal Meledak)
"Tugas saya hanya mengatur jadwal keluar-masuk kapal. Saya tidak memeriksa dokumen-dokumen kapal itu. Wewenang tersebut ada di syahbandar," kata Sutrisna, Rabu, 24 September 2014.
Syahbandar yang dimaksud Sutrisna adalah Tonny Suharya, yang menjabat Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Muara Angke. Adapun Tonny sebelumnya menegaskan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk KM Paus pada 27 Agustus 2014. "Mengapa kapal bisa keluar pelabuhan, padahal tidak ada SPB? Ini seharusnya tanggung jawab Kepala Pelabuhan Kali Adem," ujar Tonny.
Saling tuding ini terus berlanjut karena Tonny memastikan tidak ada permohonan yang masuk untuk mengurus SPB KM Paus sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Tonny berujar, SPB hanya bisa dikeluarkan bila ada surat permohonan dari nakhoda atau pengurus kapal.
Sutrisna justru mengatakan dirinya telah mengajukan surat permohonan tersebut, tapi tidak ada petugas syahbandar yang datang ke Pelabuhan Kali Adem untuk memeriksa kapal. Karena tidak ada larangan dari syahbandar, KM Paus pun bisa keluar dari Pelabuhan Kali Adem. (Lihat: KM PausTak Kantongi Izin Berlayar)
Prosedur mengurus SPB sendiri yakni nakhoda atau pengurus kapal mengajukan surat permohonan pada KSOP dengan membawa dokumen, seperti sertifikat berlayar nakhoda, surat kelayakan kapal, serta daftar penumpang dan anak buah kapal.
Surat permohonan itu akan diverifikasi petugas syahbandar dengan mengecek kondisi kapal di pelabuhan. Bila dokumen kapal lengkap dan kapal memang berada dalam kondisi sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen-dokumen itu, KSOP akan mengeluarkan SPB. SPB ini hanya berlaku 1 x 24 jam dan harus terus diurus setiap kali kapal akan berlayar.
Pada 27 Agustus lalu, KM Paus bertolak dari Pelabuhan Kali Adem menuju Pulau Pramuka dengan membawa 67 penumpang dan sebelas awak kapal. Dalam perjalanan, kapal itu terbakar dan 35 penumpang menderita luka.
MOYANG KASIH DEWI MERDEKA
Berita lain:
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Panas-panasan, Berapa Honor SPG Cantik IIMS 2014?
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi