TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Totok Daryanto mengatakan rapat sinkronisasi RUU Pemda, Pilkada, dan Administrasi Pemerintahan menghasilkan penambahan ayat dalam kewenangan DPRD, yakni memiliki kewenangan memilih kepala daerah.
"Itu adalah persiapan apabila opsi pilkada melalui DPRD yang dipilih," kata Totok di Hotel Aryaduta, Selasa, 23 September 2014 malam. Poin lain yang sempat dikhawatirkan tumpang tindih adalah soal wakil kepala daerah karena belum diputuskan apakah akan dipilih dalam satu paket atau tidak.
"Mengenai rekrutmen wakil kepala daerah, semuanya sudah dilepaskan ke RUU Pilkada. Di RUU Pemda hanya ada tugas dan wewenang, semuanya sudah jelas," ujar Totok. (Baca: RUU Pilkada, Pemerintah Berusaha Turuti Demokrat)
Kemudian, terkait dengan kepala daerah yang tidak boleh merangkap jabatan ketua partai politik, Totok menjelaskan ketua di sini maksudnya adalah ketua pada level dewan pimpinan wilayah, dewan pimpinan cabang, dan dewan pimpinan pusat termasuk ketua umum. "Kalau pengurus tak apa-apa."
DPR menunda pengesahan RUU Pemda karena memberikan kesempatan para anggota panja dan Komisi Pemerintahan untuk mensinkronisasikan tiga RUU tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum. (Baca: KPUD Bingung Diminta Siapkan Pilkada Tak Langsung)
Besok, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada akan dilakukan. Hingga saat ini empat fraksi, yakni PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, dan Hanura setuju pilkada langsung. Sedangkan lima fraksi lainnya, yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra mendukung pilkada melalui DPRD. Hasil keputusan tingkat pertama akan disahkan di paripurna pada 25 September 2014. (Baca:Dukung Pilkada DPRD, Patrialis Siap Digugat)
TIKA PRIMANDARI
Baca:
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta