Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinasti Politik Dibatasi di RUU Pilkada  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Massa yang tergabung dalam
Massa yang tergabung dalam "Koalisi Kawal RUU Pilkada" membawa poster seruan dukungan Pilkada Langsung pada aksinya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membuat pembatasan dinasti politik dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Nuki Sutarno, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, menyatakan keberadaan dinasti politik mudah menimbulkan politisasi dalam pemilihan kepala daerah.

“Sebaiknya tak ada garis lurus pertalian saudara,” kata dia dalam rapat panitia kerja rancangan perundangan tersebut di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Suharso: Pilkada Langsung Sesuai Khitah PPP)

RUU Pilkada disepakati masuk ke sidang paripurna pada Kamis, 25 September 2014. Rancangan beleid ini menuai polemik lantaran sebagian fraksi menghendaki pemilihan langsung dihapus. Adapun dinasti politik mengemuka setelah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga membangun dinasti politik di daerahnya untuk mengelola sejumlah proyek pemerintah.

Meski demikian, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerakan Indonesia Raya, serta Hati Nurani Rakyat memberikan toleransi khusus kepada keluarga politikus dalam pemillihan kepala daerah. Golkar, misalnya, hanya melarang calon berasal dari istri atau suami kepala daerah sebelumnya. “Tetapi anak diperbolehkan, “ kata Nurul Arifin, juru bicara Golkar.

Fraksi PDI Perjuangan menganggap larangan bagi anak kepala daerah mencalonkan diri dalam pilkada bakal berbahaya bagi konstitusi. Sebab, warga negara memiliki hak politik yang sama. “Sehingga perundangan bisa digugat di kemudian hari,” ujar Yasonna L. Laoly, juru bicara PDI Perjuangan. (Baca: Kata PDIP Soal Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar hak politik itu, PAN, PKB, serta Gerindra juga memberi toleransi pasangan suami istri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Toleransi tersebut berupa jeda lima tahun bagi istri atau suami kepala daerah yang hendak mencalonkan diri. 

TRI SUHARMAN

Baca juga:
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang
KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas
FPI Demo, Masyarakat Diminta Dukung Ahok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.