Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Untung-Rugi Pilkada Langsung dan DPRD  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Massa yang tergabung dalam
Massa yang tergabung dalam "Koalisi Kawal RUU Pilkada" membawa poster seruan dukungan Pilkada Langsung pada aksinya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengusung pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai memiliki nilai positif tersendiri.

Selama ini banyak kontroversi yang muncul atas pilihan ini karena dianggap mengambil hak demokrasi rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya.

Pengamat hukum tata negara, Ahmad Ruslan, mengatakan sistem pemilihan ini sebenarnya juga demokratis apabila ditilik dari segi tata negara, karena DPRD juga merupakan dipilih rakyat. (Baca: PPP Tegaskan Pilih Pilkada Melalui DPRD)

"Tetapi tentu lebih demokratis pemilihan langsung," ujar Ahmad. Karena pandangan pemilihan langsung lebih demokratis, maka sistem ini dianggap lebih baik daripada pilkada tidak langsung. Padahal, ada juga kekurangan dalam sistem pilkada langsung, yang sudah dijalankan selama sembilan tahun ini. Dan ini harus ditinjau ulang.

"Pertama-tama, aspek biayanya mahal, juga banyak terjadi penyimpangan seperti sogok-menyogok calon legislatif," kata Ahmad.

Sistem pilkada tidak langsung sudah pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya, dan berakhir dengan penilaian sistem ini kurang demokratis. Saat era reformasi, sistem pun diubah menjadi pemilihan langsung. (Baca: Dinasti Politik Dibatasi di RUU Pilkada)

"Tetapi baik langsung maupun tak langsung, pengawasan terhadap pemilihan harus ketat. Undang-undang yang mengatur harus dikawal sebaik-baiknya," ujar Ahmad. (Baca: UGM Sarankan Penundaan Pembahasan RUU Pilkada)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad membenarkan pendapat pemilihan tidak langsung tidak memerlukan biaya sebesar pilkada langsung. Tetapi bukan berarti sistem ini akan menghilangkan kegiatan sogok-menyogok. Memang calon kepala daerah tidak perlu lagi menghamburkan uang untuk membeli suara rakyat, tetapi mereka bisa juga menggunakannya untuk melobi anggota DPRD agar dapat dipilih.

Untuk mengantisipasi hal ini, Ahmad mengimbau agar masyarakat lebih ketat dalam mengawal pemilihan, maupun pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai sogok-menyogok. "Memang bukan pekerjaan mudah," kata Ahmad.

RUU Pilkada saat ini tengah diproses di DPR, dan akan diputuskan sah atau tidaknya di sidang paripurna pada Kamis, 25 September 2014. Dari 9 fraksi, 3 fraksi yaitu PDIP, PKB, dan Hanura menyatakan tidak setuju.

Sementara 5 fraksi lainnya, yaitu Golkar, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN mendukung RUU Pilkada. Demokrat, mengajukan pilihan lain yaitu pengajuan 10 syarat yang harus dipenuhi sebagai revisi atas pemilihan langsung selama ini.

URSULA FLORENE SONIA

Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Effendi Simbolon. ANTARA/Irsan Mulyadi
Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.


Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

13 September 2022

Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?


Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

27 Agustus 2022

Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?


Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

5 Februari 2022

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Polisi meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh Arteria Dahlan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI


Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

14 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu


Ikuti UU MD3, Rony Melaporkan Herman Hery ke MKD DPR

26 Juni 2018

Ronny Yuniarto Kosasih (kanan) bersama kuasa hukumnya Febby Sagita menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan Senin, 25 Juni 2018. Tempo/Fikri Arigi
Ikuti UU MD3, Rony Melaporkan Herman Hery ke MKD DPR

Ronny yang menuduh Herman Hery menganiaya dirinya dan istrinya melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Ketua DPR Minta MKD Cek Video Viral Porno Mirip Keponakan Prabowo

28 Mei 2018

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno didampingi anggota Gerindra Aryo Djojohadikusumo mengecek landasan udara di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ketua DPR Minta MKD Cek Video Viral Porno Mirip Keponakan Prabowo

Ketua DPR Bambang Soesatyo tak yakin jika pria di dalam video viral syur itu kemenakan Prabowo, poitikus Gerindra Aryo Djojohadikusumo.


UU MD3 Berlaku, MKD Siapkan Aturan Turunan

16 Maret 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad melambaikan tangan saat bersiap mengikuti sidang MKD, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
UU MD3 Berlaku, MKD Siapkan Aturan Turunan

MKD mendapat sejumlah fungsi, tugas dan wewenang baru berdasarkan amanat dari UU MD3 yang baru disahkan.


UU MD3 Disahkan, MKD Buat Parameter Frasa Merendahkan Anggota DPR

13 Februari 2018

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Syarifuddin Suding (kedua kanan) dan dua Anggota Agung Widiantoro (kanan) dan Maman Imanul Haq (kiri) usai memeriksa tahanan KPK Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. ANTARA
UU MD3 Disahkan, MKD Buat Parameter Frasa Merendahkan Anggota DPR

Pasal 122 UU MD3 menjadi polemik lantaran berpotensi menciptakan penyalahgunaan kekuasaan dan menjadi antikritik oleh DPR.


Soal UU MD3, Ketua DPR: MKD Hanya Beri Pertimbangan

8 Februari 2018

Bambang Soesatyo mengatakan kegemarannya mengoleksi mobil mewah dilakukan sejak menjadi wartawan. Saat ia menjadi wartawan pada 1985, ia sudah mulai membeli Volvo sebagai mobil pertamanya. dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Soal UU MD3, Ketua DPR: MKD Hanya Beri Pertimbangan

Polemik ihwal izin pemeriksaan anggota Dewan ini muncul setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi UU MD3.