TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberitakan oleh media asing. The New York Times, misalnya, menulis bahwa keputusan DPR tersebut tidak terduga.
Dalam berita berjudul "Parliament in Indonesia Rolls Back Election Rights" itu disebutkan bahwa pengesahan itu merupakan langkah mengembalikan keadaan setelah Joko Widodo memenangi pemilihan presiden. (Baca: RUU Pilkada, SBY Kecewa Voting DPR)
Pemilihan kepala daerah tidak langsung memang diusung oleh partai kubu Prabowo Subianto, lawan Jokowi dalam pemilihan presiden lalu. (Baca: Jakarta Tetap Bisa Gelar Pilkada Langsung)
Rancangan undang-undang ini semula diprediksikan akan tetap menggunakan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat. Tapi kemudian Fraksi Demokrat yang sebelumnya mendukung pemilihan kepala daerah langsung walkout dari sidang paripurna. Ini membuat koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang mendukung pilkada langsung, kalah dalam voting. (Baca: Penghapusan Pilkada Langsung Tekan Kurs Rupiah)
Bloomberg Businessweek juga menuliskan hal yang sama. Dalam berita berjudul "Indonesia Ends Direct Regional Elections in Democracy Challenge" itu menyebutkan bahwa pengesahan ini akan berimplikasi pada 242 pilkada yang direncanakan tahun depan di seluruh Indonesia. Meski demikian, ini masih berubah jika ada yang mengajukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, dan lembaga tersebut mengabulkannya.
Rapat paripurna DPR tentang Rancangan Undang-Undang Pilkada menyepakati kepala daerah dipilih tak langsung atau lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi-fraksi pendukung pilkada oleh DPRD, seperti PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra, menang dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, hanya memperoleh 135 suara.
Fraksi Demokrat dengan suara anggota yang hadir 129 orang memilih untuk walkout dengan alasan aspirasi mereka tenang pilkada langsung dengan 10 syarat ditolak. Fraksi Demokrat hanya menyisakan enam suara yang menyatakan mendukung pilkada langsung.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar