Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus SMA 3, Terdakwa Akui Adanya Kontak Fisik

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Puluhan pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi memenuhi area persidangan untuk menemui terdakwa kasus dugaan penganiayaan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/8). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Puluhan pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi memenuhi area persidangan untuk menemui terdakwa kasus dugaan penganiayaan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/8). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangna perkara penganiayaan terhadap siswa SMA Negeri 3 Jakarta, Arfiand Caesary Al Irhami. Dalam sidang ini hakim memeriksa keterangan dari terdakwa W dan J, senior korban. 

Terdakwa  J membenarkan jika dirinya sempat terlibat kontak fisik dengan Arfiand saat menjalani  kegiatan pencinta alam di Gunung Tangukab Parahu, Jawa Barat.   Bentuk kontak fisik yang dilakukan J adalah mendorong perut korban menggunakan kaki.  "Bukan menendang ya, tapi mendorong bagian perut dengan kaki," kata Achmad Sumarjoko, Kuasa hukum J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2014.

Menurut  Achmad, tindakkan kliennya itu tidak membuat korban kesakitan atau terjatuh. "Tidak ada yang teriak atau jatuh," kata dia. Perlakuan serupa juga dilakuan J terhadap sejumlah perserta lain.  "Mereka juga menyampaikan J melakukan itu. Namun mereka mengaku tak kesakitan."

Mengutip keterangan dokter yang memeriksa korban, kata Achmad,  penyebab kematian korban karena adanya luka di paru-paru atau di bagian dada. "Di sini sudah tidak nyambung. Dokter bilang penyebab di bagian dada, sedangkan J di bagian perut," kata dia. Hal tersebut menunjukan tak ada perbuatan J yang menyebabkan kematian korban (baca: Siswa SMA 3 Tewas, Ini Luka di Tubuhnya).

Sementara itu, Kuasa Hukum W, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya sama sekali tidak pernah melakukan kontak fisik dengan korban.   "Tak ada  saksi tak menyebut W melakukan sesuatu kepada korban," kata Hendarsam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibu Arfiand, Diana Dewi, tak berkomentar banyak ihwal jalannya persidangan.  Dia menyerahkan proses hukum kepada  majelis hakim. "Kami bagaimana hakim saja," kata dia. Dia hanya berharap kasus yang menimpa putranya itu  bisa diselesaikan sesuai  hukum yang berlaku.

W dan J didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak tentanhgh Penganiayaan terhadap Anak yang menyebabkan kematian, subsider Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara, namun karena masih tergolong anak-anak, ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun.

Arfiand adalah peserta latihan Sabhawana, kelompok pencinta alam SMA Negeri 3. Dia mengikuti  orientasi anggota baru pada 12-20 Juni 2014. Namun usai menjalani pelatihan, kondisi remaja itu  itu kritis. Dia meninggal saat dirawat di Rumah Sakit MMC pada 21 Juni 2014. (baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

9 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

19 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

22 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

22 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

23 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

24 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.