TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Martin Hutabarat, menilai janggal usulan sejumlah kalangan yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang terkait dengan UU Pemilihan Kepala Daerah. “Tak ada alasan kuat bagi SBY untuk mengeluarkan perpu tentang Pilkada,” ujarnya di Jakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: Demo UU Pilkada, Istana SBY Dianggap Kuburan)
Desakan penerbitan perpu dilontarkan sejumlah kalangan. Mereka menilai UU yang mengubah sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah mengkhianati hak konstitusi masyarakat untuk menentukan kepala daerah mereka masing-masing. Desakan itu juga menjadi bukti atas klaim SBY yang selama ini mengaku memperjuangkan pilkada secara langsung.
Menurut Martin, penerbitan perpu bisa berdampak serius pada sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Sebab, penerbitan perpu hanya bisa dilakukan dengan alasan yang genting dan memaksa, khususnya jika terjadi kekosongan hukum. “Misalnya, saat ada tsunami, presiden harus membuat kebijakan, tapi terhalang karena tak ada UU yang mengaturnya,” ujarnya. (Baca: Demokrat Siapkan Gugatan UU Pilkada ke MK)
Dalam konteks UU Pilkada, Martin menilai alasan itu tak cukup mengemuka. Apalagi UU itu baru saja disahkan oleh DPR bersama pemerintah. “Tak ada alasan genting dan memaksa untuk mengeluarkan perpu,” tuturnya. “Kasus pilkada ini kan tidak dalam kondisi kekosongan hukum. Bisa gawat negara ini kalau presiden tak setuju dengan UU lalu seenaknya membuat perpu.” (Baca juga: Sjarifuddin Sebut Nurhayati Biang Walk-Out Demokrat)
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil