Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Koalisi Kawal Pemilu melakukan aksi demo mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. Aksi tersebut mengecam dan menentang pengesahan RUU Pilkada yang dipilih DPRD melalui rapat paripurna di DPR. TEMPO/Dasril Roszandi
Koalisi Kawal Pemilu melakukan aksi demo mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. Aksi tersebut mengecam dan menentang pengesahan RUU Pilkada yang dipilih DPRD melalui rapat paripurna di DPR. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Jumat dinihari lalu. Berbagai elemen masyarakat pun memprotes pengesahan beleid tersebut lantaran dinilai merampas hak pilih rakyat dan mencederai demokrasi. Berikut ini lima cara agar UU Pilkada ini tak jadi diberlakukan menurut sejumlah praktisi hukum.

1. Review UU Pilkada di DPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan cara alternatif, yakni meminta legislatif meninjau kembali UU Pilkada. Menurut Mahfud, SBY bisa meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat mengusulka hal itu dalam sidang kedua pada Oktober 2014. "Kalau SBY sungguh-sungguh, dia bisa minta 13 anggota Dewan dari Fraksi Demokrat mengusulkan review UU Pilkada, dan kalau lainnya setuju, bisa jalan," katanya. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)



2. SBY Terbitkan Perppu

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila serius menolak UU Pilkada. Dia menyadari perppu hanya diterbitkan presiden dalam keadaan genting. Menurut dia, kondisi saat ini sudah genting lantaran UU Pilkada sudah mengancam demokrasi yang dibangun selama 16 tahun terakhir. (Baca: Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman)

"Ini alarm. Muncul kelompok oligarki baru ingin menentukan jabatan-jabatan bagi kelompoknya," katanya. Setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang, presiden terpilih Joko Widodo bisa langsung menyerahkan perppu tersebut ke DPR. "Nanti biarlah DPR periode berikutnya yang berdebat, silakan menerima atau menolak," kata Refly. Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)



3. SBY-Jokowi Tak Perlu Teken UU Pilkada

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan SBY tidak meneken UU Pilkada yang baru disahkan itu sampai masa jabatannya habis. Melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, dia juga menyarankan presiden terpilih Joko Widodo yang menjabat mulai 20 Oktober nanti tidak menandatangani beleid itu. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)

Musababnya, presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. "Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," ujar Yusril dalam cuitannya. "Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Refly menilai saran Yusril kepada Joko Widodo yakni tak menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bukanlah jalan keluar. Menurut dia, justru hal tersebut akan menyeret Jokowi dalam kekisruhan UU Pilkada. "Itu 'jebakan batman' kepada Jokowi. Kalau Jokowi melakukan itu, dia bisa dianggap tidak melaksanakan konstitusi," ujar Refly. (Baca: Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza)

Musababnya, kata dia, dalam konstitusi disebutkan bahwa 30 hari sejak disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR, suatu undang-undang sah dan wajib diberlakukan. Bila Jokowi mengembalikan UU yang sah kepada DPR, akan timbul kekosongan hukum. Sebab, UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah yang merupakan satu kesatuan sudah dicabut.



4. Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan salah satu cara untuk menjegal pemberlakuan UU Pilkada adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, isu yang diangkat elemen masyarakat yang akan mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada bukan soal pilkada langsung atau tak langsung. “Isunya adalah merampas hak konstitusional masyarakat,” ujarnya. (Baca juga: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)



5. DPRD Membuat Perda Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan akan memperkuat Undang-Undang Pilkada dengan membuat peraturan daeran (perda) inisiatif. Mereka ingin perda ini tetap melibatkan rakyat dalam pilkada tidak langsung. Dengan perda tersebut, nantinya kepala daerah yang dipilih oleh anggota Dewan tidak akan langsung ditetapkan. Kepala daerah terpilih akan dipilih kembali oleh rakyat melalui proses uji publik. (Baca juga: SBY Tiba di Tanah Air, Muncul #WelcomeMrLiar)

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akhir Politik Jokowi di PDIP

5 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

11 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

12 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

22 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

23 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.