Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Koalisi Kawal Pemilu melakukan aksi demo mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. Aksi tersebut mengecam dan menentang pengesahan RUU Pilkada yang dipilih DPRD melalui rapat paripurna di DPR. TEMPO/Dasril Roszandi
Koalisi Kawal Pemilu melakukan aksi demo mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. Aksi tersebut mengecam dan menentang pengesahan RUU Pilkada yang dipilih DPRD melalui rapat paripurna di DPR. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Jumat dinihari lalu. Berbagai elemen masyarakat pun memprotes pengesahan beleid tersebut lantaran dinilai merampas hak pilih rakyat dan mencederai demokrasi. Berikut ini lima cara agar UU Pilkada ini tak jadi diberlakukan menurut sejumlah praktisi hukum.

1. Review UU Pilkada di DPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan cara alternatif, yakni meminta legislatif meninjau kembali UU Pilkada. Menurut Mahfud, SBY bisa meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat mengusulka hal itu dalam sidang kedua pada Oktober 2014. "Kalau SBY sungguh-sungguh, dia bisa minta 13 anggota Dewan dari Fraksi Demokrat mengusulkan review UU Pilkada, dan kalau lainnya setuju, bisa jalan," katanya. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)



2. SBY Terbitkan Perppu

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila serius menolak UU Pilkada. Dia menyadari perppu hanya diterbitkan presiden dalam keadaan genting. Menurut dia, kondisi saat ini sudah genting lantaran UU Pilkada sudah mengancam demokrasi yang dibangun selama 16 tahun terakhir. (Baca: Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman)

"Ini alarm. Muncul kelompok oligarki baru ingin menentukan jabatan-jabatan bagi kelompoknya," katanya. Setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang, presiden terpilih Joko Widodo bisa langsung menyerahkan perppu tersebut ke DPR. "Nanti biarlah DPR periode berikutnya yang berdebat, silakan menerima atau menolak," kata Refly. Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)



3. SBY-Jokowi Tak Perlu Teken UU Pilkada

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan SBY tidak meneken UU Pilkada yang baru disahkan itu sampai masa jabatannya habis. Melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, dia juga menyarankan presiden terpilih Joko Widodo yang menjabat mulai 20 Oktober nanti tidak menandatangani beleid itu. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)

Musababnya, presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. "Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," ujar Yusril dalam cuitannya. "Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Refly menilai saran Yusril kepada Joko Widodo yakni tak menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bukanlah jalan keluar. Menurut dia, justru hal tersebut akan menyeret Jokowi dalam kekisruhan UU Pilkada. "Itu 'jebakan batman' kepada Jokowi. Kalau Jokowi melakukan itu, dia bisa dianggap tidak melaksanakan konstitusi," ujar Refly. (Baca: Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza)

Musababnya, kata dia, dalam konstitusi disebutkan bahwa 30 hari sejak disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR, suatu undang-undang sah dan wajib diberlakukan. Bila Jokowi mengembalikan UU yang sah kepada DPR, akan timbul kekosongan hukum. Sebab, UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah yang merupakan satu kesatuan sudah dicabut.



4. Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan salah satu cara untuk menjegal pemberlakuan UU Pilkada adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, isu yang diangkat elemen masyarakat yang akan mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada bukan soal pilkada langsung atau tak langsung. “Isunya adalah merampas hak konstitusional masyarakat,” ujarnya. (Baca juga: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)



5. DPRD Membuat Perda Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan akan memperkuat Undang-Undang Pilkada dengan membuat peraturan daeran (perda) inisiatif. Mereka ingin perda ini tetap melibatkan rakyat dalam pilkada tidak langsung. Dengan perda tersebut, nantinya kepala daerah yang dipilih oleh anggota Dewan tidak akan langsung ditetapkan. Kepala daerah terpilih akan dipilih kembali oleh rakyat melalui proses uji publik. (Baca juga: SBY Tiba di Tanah Air, Muncul #WelcomeMrLiar)

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

1 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.


Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.


Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

2 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

3 jam lalu

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

Walau menyatakan tidak ada bentukan khusus tim transisi, Jokowi siap mengakomodasi program unggulan Prabowo-Gibran dalam perencanaan makro tahun depan dan menyokong seluruh proses politik mereka.


Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

4 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis rumor kerenggangan hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

5 jam lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.