TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ketiga Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, menyambut baik inisiatif Presiden SBY untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap UU Pilkada, yang baru saja disahkan pada pekan lalu.
Menurut Habibie, niatan SBY untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan iktikad yang baik. "Perpu itu baik. Saya sendiri belum membaca, tapi saya yakin itu iktikadnya baik," kata Habibie di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca: Pelantikan DPR, Desy Ratnasari Dandan 30 Menit)
Sebelumnya, SBY menyampaikan niatnya untuk menerbitkan perpu tentang pilkada. SBY mengaku kecewa dengan disahkannya UU Pilkada yang memuat aturan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dari sebelumnya pemilihan langsung. (Baca: Pelantikan DPR, Krisna Mukti Pakai Jas Baru)
Perpu merupakkan hak legislasi presiden yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Presiden diperbolehkan membuat perpu jika dilatari hal ihwal yang dianggap darurat. Namun, agar berlaku, perpu itu harus disetujui oleh DPR.
NURIMAN JAYABUANA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada