TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. "Sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2014. (Baca: Cegah 6 Anggota DPR, KPK Geber Kasus Haji )
Menurut Priharsa, tiga di antara empat saksi itu adalah pegawai Kementerian Agama, yakni Muhammad Arief Fathullah, Aang Sugiatna, dan Lelasari Harahap. Sedangkan satu lainnya berasal dari swasta, yaitu Saleh Badegil.
KPK menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya Rp 1 triliun.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR. (Baca: Politikus PDIP dan Demokrat Diperiksa Kasus Haji )
KPK sedang mendalami kasus ini. Juru bicara KPK, Johan Budi, menuturkan penyidik mengarah ke proses penganggaran dalam pelaksaan haji 2012-2013 itu. Namun Suryadharma membantah terlibat dalam kasus tersebut. Hingga kini, Suryadharma belum ditahan KPK.
LINDA TRIANITA
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'