TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timr (NTT) menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di sepuluh kabupaten sampai pengesahan Undang-Undang (UU) Pilkada oleh presiden. (Baca juga: SBY: Perpu Pilkada Dipahami Koalisi Prabowo)
"Kami sudah terima surat dari KPU Pusat untuk menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada sampai pemberitahuan selanjutnya," kata juru bicara KPU NT Maryanti Luturmas Adoe di Kupang, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca juga: UU Pilkada Ramai ramai Digugat)
Menurut Maryanti, pilkada sepuluh kabupaten itu akan digelar pada 2015. Tahapan pilkada dimulai akhir tahun 2014. Maryanti mengatakan tahapan pilkada satu daerah berlangsung selama delapan bulan yang berakhir pada pelantikan kepala daerah.
Kabupaten yang menggelar pilkada pada 2015 adalah Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Timor Tengah Utara, Flores Timur, Belu, Malaka, dan Sabu Raijua.
Maryanti mengatakan masih menunggu petunjuk KPU Pusat apakah penjaringan calon kepala daerah dilakukan KPU atau tidak. Jika DPRD menangani tahapan penjaringan calon kepala daerah, harus dibentuk panitia pemilihan di DPRD.
Kemungkinan lain, katanya, KPU tetap menjalankan tahapan pilkada mulai dari penjaringan hingga penetapan calon, kemudian menyerahkannya ke DPRD untuk melakukan pemilihan. "Kita tunggu petunjuk KPU Pusat," ujarnya.
YOHANES SEO
Berita lain:
Kronologi Pemilihan Pimpinan DPR yang Tergesa-gesa
Chairul Tanjung: Tak Ada Anggaran untuk Lapindo
Anas Tuding SBY 'Otak' Walk-out UU Pilkada