TEMPO.CO, Bangkalan - Udin, 31 tahun, warga Desa Bancaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat menganiaya Fandi, 23 tahun, warga Desa Lebek, Kecamatan Arosbaya, Senin, 27 Oktober 2014. Penganiayaan yang terjadi di tengah Jalan Alun-alun Kota Bangkalan itu menjadi tontonan warga dan pengguna jalan.
"Pelaku penganiayaan sudah kami tahan di polres," kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan Ajun Komisaris Andi Purnomo. (Baca: Kasus Asmara dan Mutilasi)
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Andi, aksi nekat Udin disebabkan dia emosi setelah mendengar kabar bahwa Fandi, yang bekerja sebagai sopir angkutan, sering menggoda istrinya. Udin yang baru tiga hari pulang berlayar itu pun nekat mendatangi Fandi di tempat dia biasa mangkal mencari penumpang.
Tanpa basa-basi, Udin langsung membacok Fandi dengan sebilah celurit. Korban berusaha kabur, tapi terus dikejar pelaku dan dianiaya. Fandi, kata Andi, sambil berdarah-darah menyelamatkan diri ke depan kantor Kodim 0829 Bangkalan. "Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Kodim, kemudian diserahkan ke kami," ujar Andi.
Fandi yang mengalami luka parah di tangan, punggung, dan leher langsung dilarikan ke Rumah Sakit Syamrabu Bangkalan. Kerumunan warga hanya menyaksikan penyerangan itu. Beberapa orang kemudian memotret kejadian dan mengunggahnya di media sosial.
Pelaku akan dijerat polisi dengan tuduhan melakukan penganiayaan. "Kami gunakan Pasal 353 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara," katanya.
MUSTHOFA BISRI
Berita penting lain:
Protes Jam Malam, Pekerja Hiburan Geruduk DPRD
Unit Lelang DKI Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi
Ini Tugas Sofyan Djalil dari Jokowi
Jadi Korban Seks Ayah dan Guru, Siswa SD Hamil