TEMPO.CO, Jakarta - Warga Riau digemparkan peristiwa pembunuhan dan mutilasi bocah yang terjadi di tiga kabupaten. Sejauh ini sebanyak tujuh kerangka korban telah ditemukan. Semua kasus tersebut merupakan perbuatan tersangka yang sama. Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Muhamad Delvi beserta istrinya, Dita Desmala Sari, serta dua temannya, Supiyan dan Diki Pranata.
Motif para tersangka melakukan pembantaian terhadap bocah-bocah itu terkait dengan obsesi seksual menyimpang. Sebab, sebelum membunuh, pelaku terlebih dulu menyodomi korbannya. Polisi juga masih mendalami motif lainnya. (Baca: Mutilasi Terjadi di Tiga Kabupaten di Riau dan Pasutri di Riau Mutilasi Bocah demi Kepuasan Seksual)
Berikut adalah beberapa kasus mutilasi yang juga berhubungan dengan motif asmara:
29 Oktober 2008
Pelaku : Sri Rumiyati, 48, suami korban
Lokasi : Di dalam bus Mayasari Bhakti P64 jurusan Kalideres-Pulo Gadung
Modus : Potongan korban mutilasi laki-laki dewasa tanpa kepala ditemukan sudah bersih dari darah. Sri Rumiyati membagi menjadi 14 potongan yang disebar di Kali Baru, di Gandaria, di Pasar Rebo, dan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku awalnya memukul korban dengan tabung gas tiga kilogram karena cemburu sang suami nikah siri.
Hukuman : Divonis 15 tahun (13/7/2009)
Oktober 2010
Pelaku : Muryani, 53
Lokasi : Jln. Anggrek, Kelurahan Susukan, Ciracas
Modus : Pelaku memukul korban yang sedang tidur dengan tabung gas tiga kilogram. Kemudian ia memotong-motong bagian tubuh suaminya dan memasukkan ke dalam tas kresek. Potongan tubuh suaminya dibuang di pembuangan sampah Kali Baru di kawasan Kramatjati, Cililitan, Ciracas dan Cibubur. Muryani yang menjadi istri kedua dari lima istri suaminya nekat membunuh setelah tahu sang suami hendak menikah lagi. (Baca: Ungkap Mutilasi Ciracas, 18 Orang Raih Penghargaan)
Hukuman : Divonis 15 tahun (11/5/2011)
24 Nopember 2011
Pelaku : Siti Mujanah
Lokasi : Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Jombang
Modus : Ketika suaminya tidur sambil menggunakan palu Mujanah memukul kepala hingga sekarat. Ia kemudian memotong menjadi tubuh korban manjadi delapan bagian dan dikubur di areal persawahan dekat rumahnya. Kemaluan suaminya tidak ikut dikubur tetapi dibakar. Ia melakukan tindakan itu karena suamnya selingkuh dengan tetangganya.
Hukuman : Divonis 8 tahun (22/6/2012)
5 Maret 2013
Pelaku : Benget Situmorang alias Impus, 36, dibantu selingkuhannya, Tini, 39.
Lokasi : Lebih dari empat titik potongan tubuh ditemukan di jalan tol arah Cikampek, Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Motif : Impus tega memutilasi Darna Sri Astuti, istrinya, karena cemburu dengan sang istri. Padahal, Impus berselingkuh dengan seorang perempuan yang bekerja di warung milik istrinya. Benget meninggal karena TBC pada hari sidang vonis yang semestinya berlangsung Senin, 30 September 2013. Sedangkan Tini divonis 14 tahun penjara. (Baca: Polisi Pastikan Impus sebagai Otak Mutilasi)
EVAN | PDAT | Sumber Diolah Tempo
Berita Lainnya:
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?
Dua Bulan Diculik ISIS, Bocah Ini Berhasil Kabur
Ini Jawaban Jokowi soal Tudingan Terhadap Rini
Jokowi Pilih Empat Tokoh Penasihat Tim Transisi