TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendesak para menteri Kabinet Kerja untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia memberi tenggat waktu sampai akhir bulan untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Harus segera bulan ini selesai," kata JK ketika di Kantor Wakil Presiden, Rabu, 5 November 2014.
Meski mendesak, Kalla mengakui para menteri Kabinet Kerja membutuhkan waktu untuk menyusun laporan kekayaan mereka. "Lagi pula mereka baru kerja seminggu," ujarnya. (Baca juga: Yuddy, Menteri Pertama yang Lapor Harta ke KPK)
Kemarin, 4 November 2014, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan semua menteri Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo belum satu pun melaporkan LHKPN. Menurut Johan, LHKPN merupakan hal yang penting bagi pejabat publik. (Baca juga: Menteri Belum Lapor Kekayaan, KPK Surati Jokowi)
Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Baca juga: Menteri Susi Belum Lapor Kekayaan ke KPK)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
SUNDARI
Berita Terpopuler