TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengaku telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, laporan itu dia serahkan dua bulan lalu saat dia menjabat Direktur Utama PT Pindad (Persero).
"Dalam kurun waktu tersebut, harta kekayaan kemungkinan belum banyak berubah," katanya di kantornya, Jumat, 7 November 2014. (Baca juga: Lurah dan Camat Jaksel Mulai Laporkan LHKPN)
Meski begitu, Sudirman mengatakan akan mematuhi kewajibannya menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dia belum bisa memastikan kapan akan menyerahkan laporan tersebut karena merasa tidak ada perubahan data kekayaan dan membutuhkan waktu untuk melakukan pembaruan. "Setelah di-update, saya sampaikan," ujarnya. (Baca: Wapres Desak Menteri Selesaikan LHKPN)
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyindir sejumlah menteri Kabinet Kerja yang belum melaporkan kekayaan. KPK, kata dia, akan terus menunggu laporan kekayaan para menteri itu. "Tolok ukur menteri tak berintegritas dan cacat moral adalah yang tak melaporkan harta kekayaannya," kata Abraham di Balai Kota Jakarta.
Penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK, kata Abraham, menunjukkan bahwa dia serius menjaga rekam jejaknya. Hingga akhir pekan pertama November 2014, baru empat menteri Jokowi yang menyetorkan LHKPN. Mereka adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.
Kewajiban pejabat melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi. Batas waktu pejabat untuk merampungkan dan menyerahkan laporan itu adalah 90 hari sejak dilantik.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Mendiang Manajer Cantik Ditemukan Nyaris Telanjang
Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi
Motif Pembunuhan Manajer Cantik di Bekasi