TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat enggan menghapus pasal 224 tentang Imunitas Anggota DPR dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Pasal itu mensyaratkan perlunya persetujuan Majelis Kehormatan Dewan dalam proses pemeriksaan anggota Dewan yang tersangkut kasus hukum oleh para penegak hukum, seperti polisi dan komisi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa mengatakan penghapusan pasal imunitas memang pernah akan dibahas dalam rapat pleno. (Baca: Baleg DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3.) Namun pembahasan urung dilakukan lantaran semua fraksi sepakat revisi hanya dilakukan pada pasal-pasal yang sudah disepakati dalam kesepahaman bersama. Pasal yang direvisi berkaitan dengan penggunaan hak DPR.
Menurut Saan, meski tak masuk dalam revisi, soal pasal imunitas ini masih tetap diperjuangkan. Saan mempersilakan kelompok masyarakat yang keberatan dengan pasal ini mengajukan revisi UU MD3 dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Usulan revisi itu bisa disandingkan dengan usulan Dewan Perwakilan Daerah yang juga mengajukan sejumlah revisi. "Pembahasan pasal lain bisa dibahas dalam forum terpisah melalui revisi menyeluruh," katanya. (Baca: Hari Ini, Baleg Finalisasi Revisi UU MD3)
Anggota Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, menyayangkan tidak masuknya penghapusan pasal imunitas dalam revisi UU MD3. Namun, menurut Ruhut, keputusan itu bisa dipahami lantaran sejak awal pembicaraan revisi hanya dibatasi pada tujuh pasal. "Memang seharusnya Baleg bisa mengikuti keinginan rakyat, tapi ini kan karena ada batasan."
Ruhut menyatakan akan mendukung bila ada kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal imunitas ini. Menurut dia, seharusnya tak ada keistimewaan bagi anggota DPR dalam menjalani proses hukum. "Pasal ini jelas menghambat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum."
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Operasi Diam-diam Susi Pantau Ilegal Fishing