TEMPO.CO, Bangkalan - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap dari perusahaan minyak dan gas. Sebelumnya, sejumlah pihak di Bangkalan juga pernah melaporkan politikus Partai Gerindra ini kepada KPK atas kasus-kasus yang lain.
Salah satu laporan pernah disampaikan oleh ulama pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Kholil Bangkalan, Imam Bukhori. Menurut Imam, dirinya pernah melaporkan Fuad atas dua kasus, yakni gratifikasi dalam proyek Pelabuhan Socah dan pungutan liar kepada pegawai negeri sipil. "Sudah kami laporkan sejak lama," kata Imam kepada Tempo, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca: KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan)
Untuk dugaan gratifikasi, kata Imam, Fuad diduga menerima duit dari PT Misi untuk pembebasan lahan jalan akses menuju Pelabuhan Socah senilai Rp 1,3 miliar. Saat ini proyek jalan tersebut mandek dan tak jelas pengerjaannya. Sedangkan dalam kasus pungutan liar, Fuad diduga mengutip dana dari PNS golongan K2 yang lulus tes untuk mendapatkan surat keputusan pengangkatan dan penempatan. "Para PNS diminta membayar Rp 50-100 juta per orang."
Sedangkan lembaga swadaya masyarakat Madura Corrupption Watch melaporkan dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Bangkalan periode 1999-2004 dan kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk pengungsi Sampit dan Sambas. (Baca: KPK: Ketua DPRD Bangkalan Terima Suap Sejak 2007.)
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
Hari Ini, Gubernur FPI Batal Blusukan
Partai Baru Pecahan Golkar, Priyo Punya Rencana