Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Laica Marzuki Soal Penolakan Perpu Pilkada  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Mantan Hakim Agung Laica Marzuki saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (12/8). TEMPO/Aditia Noviansyah
Mantan Hakim Agung Laica Marzuki saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (12/8). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Laica Marzuki mengatakan tidak ada kekosongan hukum apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.

Menurut Laica, jika dalam rapat paripurna Perpu itu ditolak, pemerintah dan DPR harus segera menyiapkan skenario norma perundang-undangan baru.

"Jadi, tidak ada kekosongan hukum dan tidak perlu khawatir akan terjadi kevakuman," kata Laica saat dihubungi, Jumat, 5 Desember 2014. "Karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang pembuat perundang-undangan." (Baca: Tolak Perppu, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)

Laica mengatakan menurut Pasal 6, 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan disebutkan, apabila parlemen menolak Perpu, maka harus dibuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Perpu dengan segala macam akibatnya.

Kemudian, Laica mengatakan rancangan itu dibuat pada saat rapat paripurna yang sama. Artinya, kata Laica, tidak ada kekosongan hukum yang mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun depan.

"Jadi, saat rapat paripurna itu harus segera dibahas norma-norma baru untuk menggantikan Perpu yang ditolak," ujar Laica. "Dan segera diterbitkan untuk mengganti Perpu yang ditolak." (Baca: Jokowi Janji Perjuangkan Pilkada Langsung)

Laica berharap, ketika pemerintah menerbitkan norma perundang-undangan pemilihan kepala daerah, jika Perpu ditolak, DPR bisa menerima dan tidak ada perdebatan lagi.

"Jangan main-main dengan konstitusi. DPR jangan memikirkan kepentingan golongan, rakyat menunggu kepastian soal pilkada langsung."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai skenario apabila Perpu Pilkada Langsung ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah tidak ingin ada kekosongan hukum. Salah satu skenarionya adalah bisa menerbitkan Perpu lagi. (Baca: Dikibuli Golkar, Demokrat: Sudah Biasa Itu)

Selain Perpu baru, Kementerian Dalam Negeri sudah menyusun beberapa draf aturan pilkada. Di antaranya pilkada melalui DPRD atau campuran, yakni pemilihan langsung untuk gubernur dan tak langsung untuk bupati/wali kota.

Tahun depan, pemerintah berencana menggelar pemilihan langsung serentak. Tahapan pemilihannya sudah disiapkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila Perpu Pilkada ditolak, pemilihan serentak dipastikan ditunda.

REZA ADITYA

Berita terpopuler lainnya:

Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Kubu Ical Ujuk-ujuk Puji Menteri Laoly, Ada Apa?
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.