TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Laica Marzuki mengatakan tidak ada kekosongan hukum apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.
Menurut Laica, jika dalam rapat paripurna Perpu itu ditolak, pemerintah dan DPR harus segera menyiapkan skenario norma perundang-undangan baru.
"Jadi, tidak ada kekosongan hukum dan tidak perlu khawatir akan terjadi kevakuman," kata Laica saat dihubungi, Jumat, 5 Desember 2014. "Karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang pembuat perundang-undangan." (Baca: Tolak Perppu, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)
Laica mengatakan menurut Pasal 6, 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan disebutkan, apabila parlemen menolak Perpu, maka harus dibuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Perpu dengan segala macam akibatnya.
Kemudian, Laica mengatakan rancangan itu dibuat pada saat rapat paripurna yang sama. Artinya, kata Laica, tidak ada kekosongan hukum yang mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun depan.
"Jadi, saat rapat paripurna itu harus segera dibahas norma-norma baru untuk menggantikan Perpu yang ditolak," ujar Laica. "Dan segera diterbitkan untuk mengganti Perpu yang ditolak." (Baca: Jokowi Janji Perjuangkan Pilkada Langsung)
Laica berharap, ketika pemerintah menerbitkan norma perundang-undangan pemilihan kepala daerah, jika Perpu ditolak, DPR bisa menerima dan tidak ada perdebatan lagi.
"Jangan main-main dengan konstitusi. DPR jangan memikirkan kepentingan golongan, rakyat menunggu kepastian soal pilkada langsung."
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai skenario apabila Perpu Pilkada Langsung ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah tidak ingin ada kekosongan hukum. Salah satu skenarionya adalah bisa menerbitkan Perpu lagi. (Baca: Dikibuli Golkar, Demokrat: Sudah Biasa Itu)
Selain Perpu baru, Kementerian Dalam Negeri sudah menyusun beberapa draf aturan pilkada. Di antaranya pilkada melalui DPRD atau campuran, yakni pemilihan langsung untuk gubernur dan tak langsung untuk bupati/wali kota.
Tahun depan, pemerintah berencana menggelar pemilihan langsung serentak. Tahapan pemilihannya sudah disiapkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila Perpu Pilkada ditolak, pemilihan serentak dipastikan ditunda.
REZA ADITYA
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Kubu Ical Ujuk-ujuk Puji Menteri Laoly, Ada Apa?
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century