TEMPO.CO, Jombang - Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri heboh dengan video hukuman cambuk yang diunggah ke situs www.youtube.com. Video berdurasi 5 menit 21 detik itu menggambarkan tiga santri dari sebuah pondok pesantren--diduga di Jombang--yang diikat pada tiga pohon dengan mata tertutup kain.
Dalam video itu terlihat seseorang memberi aba-aba cambukan sambil diiringi bacaan, “Bismillahi Allahu Akbar” atau "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Besar." Sedangkan 2-3 orang bertugas mencambuk badan tiga santri yang diduga melanggar aturan pesantren itu.
Hukuman cambuk yang diduga menggunakan rotan itu dilakukan di depan puluhan santri lainnya. Cambukan dilakukan sebanyak 35 kali untuk setiap orang. Setelah hukuman cambuk selesai, seseorang memandu doa memohon ampunan kepada Allah, baik bagi pelanggar, orang yang mencambuk, maupun santri yang menyaksikan hukuman cambuk.
Video ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menyesalkan dan menganggapnya tak mendidik. Namun ada juga yang menganggapnya wajar selama ada perjanjian peraturan antara pengurus pondok dan santri.
“Saya pikir ini tidak wajar meskipun ada perjanjian antara pondok dan santrinya,” kata warga Jombang, Syafii, Senin, 8 Desember 2014.
Menurut Syafii, hukuman apa pun di negeri ini tidak boleh melampaui hukum positif negara Indonesia. Syafii mengatakan hukuman yang mendidik tidak harus dengan kekerasan. Kecuali, menurut dia, seperti Nanggroe Aceh Darussalam yang memang diberi otonomi khusus dalam menjalankan hukuman syariat Islam, termasuk cambuk.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama
Maret 2015, Ahok Bikin Enam Taman Idaman
Setelah Ical, Agung Laksono Jadi Ketua Umum Golkar