TEMPO.CO, Bangkalan - Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad mengatakan keluarga besarnya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa ayahnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Makmun, saat merima kunjungan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, di Pendopo Satu Bangkalan, Jawa Timur, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca:Suap Ketua DPRD Bangkalan dari BUMD )
Said mengunjungi Makmun untuk bersilaturahmi sekaligus memberi dukungan perihal kasus yang menimpa Fuad Amin. Said berharap keluarga Fuad Amin bersabar atas musibah yang terjadi. Dia juga mengapresiasi sikap warga Bangkalan yang tetap menjaga situasi tetap kondusif. (Baca: KPK: Ketua DPRD Bangkalan Tak Bisa Mengelak )
Fuad Amin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap senilai lebih dari Rp 1 miliar. Fuad yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan ditangkap bersama Ra'uf, orang dekat Fuad yang merupakan kurir suap, dan bos PT Media Karya Sentosa bernama Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap. (Baca: 30 Polisi Bantu KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan )
Fuad dan Ra'uf dikenakan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Antonio dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara.
MUSTHOFA BISRI
Berita lain:
Sudi Silalahi Ngomong Jawa, Jokowi-SBY Tertawa
Ahmad, TKI yang Bahagia Tinggal di Madinah
Datang ke Kantor JK, SBY: Gantian