Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Asosiasi Pesantren Soal Hukuman Cambuk Santri  

image-gnews
Ilustrasi (davidmarkbrownwrites)
Ilustrasi (davidmarkbrownwrites)
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Asosiasi Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama Jawa Timur Gus Reza Ahmad Zahid menyatakan, hukuman cambuk kepada santri di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, 100 persen kewenangan pondok. Karena itu, masyarakat tak bisa menilai hal itu secara hitam putih tanpa memahami makna penghukuman tersebut.

Sebagai Ketua Asosiasi Pondok Pesantren, Gus Reza langsung mendatangi Ponpes Urwatul Wutsqo setelah mendengar kabar beredarnya video hukuman cambuk melalui media sosial. Di pondok, Gus Reza meminta keterangan pengurus pondok, santri yang pernah menjalani hukuman cambuk, dan wali santri. “Saya ingin memahami maksud penerapan hukuman ini secara menyeluruh,” kata Gus Reza kepada Tempo, Rabu, 10 Desember 2014. (Baca: Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)

Hasilnya, pemberlakuan hukuman tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pengurus. Setiap santri yang melanggar peraturan akan ditawarkan untuk menjalani hukuman cambuk atau dikeluarkan dari pondok. (Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)

Menurut Gus Reza, secara keseluruhan mereka telah memilih hukuman cambuk karena masih ingin belajar agama di pondok itu. Hal itu juga atas persetujuan orang tua santri yang diketahui pada saat pendaftaran. (Baca juga: Sanksi di Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk)

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini menjelaskan, setiap pondok memiliki kewenangan menentukan aturan dan tata tertib untuk mengatur santrinya secara otonom. Biasanya aturan dan jenis hukuman ini disesuaikan dengan kondisi setiap pondok pesantren. (Baca juga: Santri Dihukum Cambuk Ustad Itu Kasih Sayang)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun demikian, Gus Reza mengatakan penerapan hukuman cambuk yang dilakukan pengurus Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo sangat tidak wajar, jika memakai kacamata pondok pesantren umum di Indonesia. Meski menghormati hal itu sebagai teritori pondok, Gus Reza meminta pengasuh pondok mengevaluasi efektivitas hukuman cambuk tersebut. Apalagi pondok tersebut berada di tengah norma masyarakat Indonesia yang tak mengenal hukuman cambuk karena dianggap terlalu keras.

HARI TRI WASONO

Berita lain:
Sopir Jadi Pelaku, Blue Bird: Kami Tak Terlibat 

Dapat Banyak Tekanan, Ical Halalkan Segala Cara

Amerika Dukung Menteri Susi Tenggelamkan Kapal  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

52 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.