Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi di Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk

image-gnews
Ilustrasi Hukuman Cambuk. ANTARA/Ampelsa
Ilustrasi Hukuman Cambuk. ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, telah lama menerapkan cambuk sebagai hukuman untuk pelanggaran berat yang dilakukan santri. Pelanggaran berat, misalnya, perbuatan yang termasuk dosa besar secara syariat Islam maupun perbuatan yang tidak sesuai norma sosial di masyarakat seperti berzina dan minum minuman keras.

"Bahkan ada yang pernah dicambuk 100 kali karena zina," kata pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Mohamad Qoyim, Selasa, 9 Desember 2014. Seingat dia, baru sekali itu hukuman cambuk terbanyak yang pernah diterapkan pesantren setempat. (Baca: Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)

Sedangkan jumlah cambukan untuk pelanggaran berat lainnya rata-rata masih di bawah 50 kali cambukan. Seperti cambukan 35 kali yang dilakukan pada tiga santri yang videonya tersebar di Internet maupun ponsel di masyarakat. "Mereka dicambuk karena minum miras (minuman keras) di pondok," ujarnya.

Hukuman cambuk tidak hanya diterapkan untuk pelanggaran berat tapi juga untuk pelanggaran ringan yang dilakukan berulang-ulang. "Misalnya kalau sering keluar pondok tanpa izin dan sudah diingatkan berkali-kali tapi tetap dilakukan, bisa dicambuk maksimal sepuluh kali," katanya. (Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)

Qoyim menegaskan bahwa hukuman cambuk itu bukan merupakan satu-satunya hukuman. Untuk pelanggaran ringan, pesantren setempat juga menerapkan hukuman tanpa kekerasan seperti istigfar atau puasa. Ia pun mengklaim hukuman cambuk itu dilakukan atas permintaan santri dan persetujuan keluarga.

"Kami tawari apakah mereka keluar dari pondok atau mau bertaubat," kata Qoyim. Taubat yang ditawarkan bukan tanpa syarat tapi disertai hukuman fisik dengan tujuan menimbulkan efek jera. "Kami tawari diikat 2-3 hari atau dicambuk. Rata-rata memilih dicambuk karena cepat selesai," katanya. (Baca: Berjudi, 16 Warga Pidie Dihukum Cambuk)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman cambuk yang dilakukan pesantren setempat menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang mengecam. "Hukuman itu tidak mendidik dan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia," kata Syafii, warga Jombang. Kecuali yang diterapkan Provinsi Naggroe Aceh Darussalam." Aceh diberi otonomi khusus dan ada perda yang mengaturnya," ujarnya.

Polisi masih menyelidiki unsur pidana dalam hukuman cambuk yang videonya beredar luas itu. "Kami berupaya menemui korban (santri yang dicambuk) yang katanya sudah keluar dari pondok," ujar Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan. Sebab perbuatan itu jika dipermasalahkan secara hukum termasuk delik aduan dan harus ada pihak yang melapor. "Jika kami temukan unsur pidananya akan kami proses," ucapnya.

ISHOMUDDIN

Baca juga:
Ahok 'Ketiban' Janji Jokowi Soal Persija
Jokowi Kuliahi Mahasiswa UGM Soal Pembangunan
3 Alasan Polisi Kerap Menyiksa demi Informasi
Jokowi-SBY Mesra Hanya karena Perpu Pilkada

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

53 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.