TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 11 Desember 2014 lalu. Untuk tahap lanjut, Polda akan meminta keterangan Meidyatama. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)
"Pemred Jakarta Post akan diperiksa pada Senin, 15 Desember 2014," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Ahad, 14 Desember 2014.
Rikwanto mengatakan pemeriksaan Meidyatama itu sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang ada di lembaganya. "Dia diperiksa sebagai tersangka," kata dia. (Baca: Majelis Mubaligh Puas Jakarta Post Jadi Tersangka)
Sangkaan penistaan agama ini berawal dari gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya.
Karena karikatur itu, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi melaporkan harian The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penistaan agama. (Baca: Dewan Pers: Jakarta Post Tidak Menghina Agama Islam)
Menurut Edy, permintaan maaf Pemimpin Redaksi Jakarta Post saja tak cukup, jadi tetap harus dibawa ke ranah pidana. "Biar ada efek jera, agar media lebih berhati-hati," kata Edy, Selasa, 15 Juli 2014.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita lainnya:
Pramugari AirAsia Disiram Air Panas, Ini Sebabnya
Tutut Minta Putusan Arbitrase TPI Dibatalkan
Mereka yang Terpilih, Tokoh Tempo 2014
Prabowo Disebut Pernah ke Kantor Gubernur Fahrurrozi
Tagar Tentang Jokowi Paling Cepat Tersebar di 2014