TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga Dewan Pers Nezar Patria mengatakan Dewan Pers telah meminta kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama atas pemuatan karikatur Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dalam harian The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Namun hingga kini polisi masih melanjutkan penyidikan, salah satunya dengan memanggil Pemimpin Redaksi Meidyatama Suryodiningrat pada Senin, 15 Desember 2014.
Dewan Pers, kata Nezar, telah menjelaskan bahwa karikatur yang dimuat The Jakarta Post tidak melanggar kode etik jurnalistik. Selain itu, Jakarta Post tak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena telah meminta maaf terkait dengan dimuatnya karikatur itu. "Saksi hukum kami telah menjelaskan poin-poin itu saat dimintai keterangan oleh Mabes Polri sekitar dua bulan lalu," kata Nezar saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Desember 2014. (Baca: Polisi Periksa Pemred Jakarta Post Besok)
Selain meminta polisi menghentikan penyidikan, pada Senin, 15 Desember, Dewan Pers pun bakal mengirimkan surat kepada Mabes Polri. Surat itu menguatkan pendapat Dewan Pers bahwa kasus tersebut sudah selesai secara jurnalistik. "Kami bingung mencari bagian mana yang ditunjukkan sebagai penistaan agama. Tafsir kelompok pemrotes mungkin berbeda dengan kami," ujar Nezar. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)
Nezar mengatakan Dewan Pers akan bertindak sesuai memorandum of understanding yang telah diteken dengan Polri. MoU itu, antara lain, menunjukkan Dewan Pers berhak menentukan kelanjutan kasus terkait dengan pemberitaan. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Meidyatama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 11 Desember 2014. (Baca: Majelis Mubaligh Puas Jakarta Post Jadi Tersangka)
PERSIANA GALIH
Berita Terpopuler
Pramugari AirAsia Disiram Air Panas, Ini Sebabnya
Tutut Minta Putusan Arbitrase TPI Dibatalkan
Prabowo Disebut Pernah ke Kantor Gubernur Fahrurrozi
Mereka yang Terpilih, Tokoh Tempo 2014