TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi, Rabu, 17 Desember 2014.
Ibnu meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu. Sebab, ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujarnya.
Ibnu mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong," katanya. (Baca: Guru Banyuwangi Belum Terima Tunjangan 3 Bulan)
Sebelumnya, tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Baca: Menteri Anies Janji Seragamkan Upah Guru Kontrak)
Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan. (Baca juga: Menteri Anies Puji Bengkel Beri Diskon buat Guru)
MITRA TARIGAN
Topik Terhangat
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Pembatasan Motor | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti
Berita Terpopuler
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah
Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok
KPK Geledah Kemenhut, Pegawai Malah Tidur