TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 95 warga Jakarta Selatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2014, karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Beberapa di antaranya disidang karena membuang sampah di sembarang tempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Sulistyarto mengatakan 10 dari 95 orang itu yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan. "Mereka membuang sampah sembarangan," kata Sulistyarto, Sabtu, 20 Desember 2014. (Baca: Buang Sampah ke Ciliwung, 13 Warga Ditangkap)
Mereka, ujar Sulistyarto, didenda Rp 150 ribu atas perbuatannya. Jika mengulangi dan tertangkap lagi, mereka akan dikenai denda maksimal. "Kalau kena lagi, akan didenda Rp 500 ribu," ujarnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum 13 warga. Mereka tertangkap tangan sedang membuang sampah di tempat-tempat yang seharusnya dilarang. (Baca: Buang Sampah, KTP Pengunjung Kota Tua Akan Ditahan)
Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Selatan Zaenal Syarifudin menuturkan pihaknya sedang berupaya mengurangi sampah di wilayahnya. Setiap harinya, Jakarta Selatan menghasilkan lebih dari 1.160 ton sampah. Semua sampah itu belum tentu bisa diangkut ke TPS Bantar Gebang, Bekasi, akibat terbatasnya sarana dan prasarana armada pengangkut sampah.
Dengan adanya program tersebut, Zaenal berharap warga berhenti membuang sampah sembarangan. "Kami pun mendorong warga mau mengolah sampahnya," kata Zaenal. Tujuannya, agar jumlah sampah yang dibuang berkurang. Menurut dia, pihaknya tengah merencanakan sistem pengelolaan sampah.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Jokowi Talangi Lapindo, Soekarwo: Saya Lega Sekali
Kasus Lapindo, Duit Negara Rp 10 T, Ical Rp 3,8 T
Atribut Natal di Mal, FPI: Kami Tak Ikut Campur
KPK Telusuri Asal Uang di Rekening Gendut Foke