TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi mati untuk terpidana kasus narkoba yang rencananya dilakukan pada Desember 2014. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan masih memastikan aspek yuridis eksekusi tersebut karena para terpidana masih mempunyai hak hukum.
"Ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi. PK tidak ada batas waktunya," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca juga: BNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM)
Prasetyo mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar proses PK para terpidana mati bisa dipercepat. Menurut dia, empat terpidana mati yang akan dieksekusi mengajukan PK. Pengajuan PK terus dilakukan para terpidana mati setelah Mahkamah Agung pada 2013 memutuskan upaya hukum itu bisa dilakukan berkali-kali.
Prasetyo mengaku sudah berbicara langsung dengan Ketua Mahkamah Agung agar ada tenggat waktu untuk mengajukan PK. "Jika ada tenggat waktunya, bisa ada kepastian mengenai nasib eksekusi mati itu," ujarnya. (Baca: Empat Jaringan Narkoba Dunia Cengkram Indonesia)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan proses PK akan dibatasi oleh MA. Presiden Joko Widodo juga akan menolak grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba.
Tedjo memastikan ada empat terpidana mati yang akan dieksekusi. Saat ini, eksekusi hanya menunggu penyelesaian teknis agar bisa berjalan sesuai dengan aturan. Namun, Tedjo juga tak bisa memastikan apakah eksekusi bisa dilakukan pada bulan ini. "Bisa saja bulan Januari," katanya.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Terpopuler
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M