TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono, mengatakan proses rekonsiliasi oleh juru runding kedua kubu di Golkar akan mengagendakan kesepakatan tentang aturan pelaksana. Aturan itu akan menjadi pedoman bagi kedua pihak.
"Yang dibahas tidak cuma mengenai kepengurusan, personalia, tapi juga tata cara melaksanakan keputusan," ujar Agung di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, 24 Desember 2014. (Baca: Muladi: Mahkamah Tak Mungkin Tangani Konflik Golkar)
Agung menuturkan kesepakatan yang dihasilkan nanti bersifat mengikat bagi kedua kubu. "Jadi, semua pihak harus mengawal kesepakatan itu. Jangan sampai ada yang melenceng."
Juru runding dari kedua kubu tengah merumuskan visi kepartaian dan kemungkinan rekonsiliasi dengan menyatukan personalia kepengurusan partai. Mereka akan kembali bertemu secara formal pada 8 Januari 2015. (Baca: Muladi: Golkar Jangan Jadi Dinosaurus)
Menurut Agung, hal utama yang tidak boleh dilanggar adalah pelembagaan prinsip demokrasi dalam pengambilan keputusan. "Partai itu adalah lembaga penjaga demokrasi. Maka, di internalnya harus demokratis juga dong. Yang kemarin itu kan tidak demokratis."
Agung menjelaskan bahwa aturan itu juga barlaku bagi teknis pengambilan keputusan terkait dengan isu-isu strategis kepartaian. "Tujuan utamanya adalah perbaikan partai, bukan soal ambisi-ambisi pribadi. Tapi lebih pada perbaikan visi," kata Agung.
RIKY FERDIANTO
Berita lain:
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin
Jokowi Talangi Utang Ical , 'Tak Semudah Sulap'
Ahok Dinilai Langgar Aturan Sendiri