Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Minta KPK Jerat Penerima Aset Pencucian Uang

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Artis, Aima Diaz menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (4/4). Aima Diaz diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Artis, Aima Diaz menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (4/4). Aima Diaz diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mewajibkan istri atau suami pejabat untuk meneken pakta integritas antikorupsi. Menurut dia, bila istri atau keluarga pejabat hingga derajat ketiga diminta melaporkan laporan harta kekayaannya akan mempermudah pengusutan korupsi dan pencucian uang.

"Hal itu bisa mendorong KPK untuk memproses para pelaku cuci uang yang membantu para koruptor itu," ujar Agus melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 26 Desember 2014. Mengacu pada Pasal 3 hingga Pasal 5 Undang-Undang Pencucian Uang, kata dia, pelaku pencuci uang aktif dan yang membantu menyamarkan atau menyembunyikan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut Agus, pelaku pencucian uang pasif yaitu orang yang secara pasif hanya menerima aset hasil kejahatan bisa dijerat juga. Dia menyayangkan selama ini KPK belum pernah menjerat para pelaku pencucian pasif itu. Padahal, bila hal tersebut dilakukan tentu akan memberi efek jera. "Sehingga dapat mengurangi korupsi dan pencucian uang." (Baca: Semua Menteri Jokowi Belum Laporkan LHKPN

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan lembaganya berencana memasukkan istri atau suami pejabat sebagai pihak yang harus meneken pakta integritas antikorupsi. Tujuannya, supaya KPK bisa menelusuri rekam jejak para istri atau suami pejabat. "Kami sudah merencanakan istri para menteri tanda tangan komitmen," kata Adnan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perubahan terdekat yang akan dibuat KPK yaitu mengharuskan pejabat mencantumkan pohon keluarga hingga derajat ketiga. Tidak seperti sekarang yang hanya mencantumkan istri dan anak. "Banyak yang menjadikan adik sebagai tempat menampung uang korupsi. Misalnya Andi Mallarangeng yang menyimpan di adiknya," ujar Adnan merujuk bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang menerima uang suap lewat Choel Mallarangeng terkait kasus Hambalang. (Baca pula: Baru Satu Anggota DPR Lapor Harta ke KPK, Siapa?)

LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI


Baca Berita Terpopuler
'King Suleiman' di ANTV Diprotes, Ini Sikap KPI 

Video ISIS Ancam TNI Beredar di YouTube 

Perkosa WN Cina, Petugas Keamanan Bandara Dibekuk

Pengakuan Mengerikan Meriance, TKW yang Disiksa
Jokowi Larang Rapat di Hotel, Arya Bima Curhat
Dapat Salam Natal di Pesawat, Pria Ini Ngamuk 

ISIS Pengancam TNI Rupanya 'Artis YouTube' 

Bercanda di Grup Internet, Pegawai Ini Diadli

Paus Kritik Birokrat Gereja, Ini Kata Uskup Agung 

Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Banjir di Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.