TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kepolisian Resor Aceh Tamiang meringkus 17 tahanan yang selama ini terlibat dalam peredaran narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Rabu, 31 Desember 2014.
Kapolres Aceh Tamiang Ajun Komisaris Besar Dicky Sondany mengatakan belasan narapidana itu terlibat peredaran berbagai jenis narkoba. Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut. "Kami akan kembangkan lagi kasusnya," ujarnya. (Baca:BNN: Indonesia Darurat Narkoba)
Kepala Lapas Kuala Simpang Djoko Budi Setianto membenarkan info adanya penggeledahan tersebut. "Razia bareng Polres," katanya singkat.
Polres Aceh Tamiang dan Lapas Kuala Simpang menggeledah kamar-kamar tahanan pada Selasa malam, 30 Desember 2014. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 ons, ganja, dua alat timbang listrik, alat isap sabu, dan uang hasil transaksi senilai Rp 11.413.000.(Baca:BNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM )
Belasan tahanan itu diringkus di beberapa blok kamar tahanan. Adapun timbangan sabu didapatkan di kamar blok G--blok yang diduga sering dijadikan tempat peredaran narkoba dan pesta sabu. Ketujuh belas tahanan itu kini dipindah ke sel Markas Polres Aceh Tamiang.(Baca:Aturan Narkotika Indonesia Harus Ditinjau Ulang )
IMRAN M.A.
Baca juga:
Evakuasi Air Asia, TNI AU Berangkatkan Tim Medis
Pagi Ini Jalur Puncak Macet Parah
Cari Korban Air Asia, Pasukan Katak Kayak Superman
Tim Evakuasi Air Asia QZ8501 Dihadang Hujan