TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengingatkan, kasus "Cicak vs Buaya" dapat terulang. Konflik antara Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi itu mungkin terjadi lagi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus aliran dana mencurigakan. "Polisi jangan gelap mata, agar tidak berkonflik dengan KPK," ujar Oce ketika dihubungi, Selasa, 13 Januari 2014.
Menurut Oce, polisi harus belajar dari kasus "Cicak vs Buaya" agar tak membuat citra kepolisian buruk di mata masyarakat. Dia berharap kepolisian dapat menerima ketetapan KPK dan membiarkan pengadilan yang memutuskan. "KPK juga tidak perlu khawatir karena publik akan selalu mendukung komisi antirasuah itu," katanya. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, JK-Jokowi Gelar Pertemuan)
Baca Juga:
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. KPK telah menyelidiki kasus tersebut sejak Juli tahun lalu, dan resmi mengumumkan Budi sebagai tersangka siang ini. Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Oce mendesak Jokowi agar menarik pencalonan Budi dan menggelar proses uji ulang dengan ekstra hati-hati. "Jokowi agak sombong saat mencalonkan Budi karena tidak meminta pendapat KPK," ucap Oce. Sedangkan kepada KPK Oce meminta penyelidikan rekening gendut tak hanya menyasar Budi, tapi juga jenderal-jenderal lainnya. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Rumahnya Jadi Tontonan)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas