TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Saat Tempo menyambangi kediamannya, tampak pagar dan pintu rumahnya tertutup. (Baca: Kronologi Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka)
"Emang biasa tertutup begitu. Tadi siang terlihat (penghuni rumah) pergi," kata tetangga Budi yang menolak disebutkan namanya, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan)
Di dalam rumahnya, terlihat dua polisi berjaga. Mereka dilengkapi dengan senjata laras panjang. Ada pula wanita paruh baya yang diduga asisten rumah tangga. Sesekali, ia lalu-lalang di dalam teras rumah. Beberapa kursi berbalut kain putih juga ditata di terasnya. (Baca: Petisi Tolak Budi Gunawan Tembus 10 Ribu Pendukung)
Tetangga yang mendengar kabar Budi jadi tersangka berbondong-bondong melihat rumah Budi. Kebanyakan dari mereka menunjukkan wajah tertegun dan bingung.
Budi merupakan calon kuat Kepala Kepolisian RI yang diajukan Presiden Joko Widodo. Namun ia diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Lain
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter