TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kaitan dengan penetapan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
JK menyatakan keputusan menetapkan Budi sebagai calon Kapolri adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. "Saya belum tahu masalahnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)
JK menyatakan akan mengecek dengan lebih detail ihwal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. JK mengklaim sama sekali belum mendapat informasi mengenai tindakan KPK terhadap Budi, yang pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat presiden.
KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Penetapan status itu didasarkan pada gelar perkara pada 12 Januari 2015, setelah ditemukannya dua alat bukti. (Baca: Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan)
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan proses penyelidikan kasus ini dimulai pada Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Baca:Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka )
Budi menjadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas