TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus ini sudah lama masuk ke tahap penyelidikan. "Kami ada kronologi perkaranya, jadi tidak main-main," kata Bambang di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Status Tersangka Budi Gunawan Diketok Senin Malam)
Menurut dia, hasil analisis transaksi mencurigakan terhadap rekening Budi Gunawan dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Maret 2010. Hasil analisis itu diserahkan ke Kepolisian RI. Pihak Kepolisian lalu membalas surat tersebut melalui Kepala Badan Reserse Kriminal saat itu, Komisaris Jenderal Sutarman, pada 18 Juni 2010. Isinya mengenai pemberitahuan hasil penyelidikan. (Baca: Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)
Namun, kata Bambang, KPK sendiri mendapat informasi transaksi mencurigakan serupa dari masyarakat. Kemudian, pada Juni-Agustus 2010, tim KPK menggelar pengkajian serta mengumpulkan bahan dan keterangan. Lalu, pada 2012, hasil pengkajian diperiksa kembali. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, KPK Sudah Kontak Jokowi)
Menurut Bambang, ekspose pertama digelar pada Juli 2013. "Kami memperkaya dengan resume pemeriksaaan laporan harta kekayaan pejabat negara," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara dan dokumen yang dimiliki tersangka, KPK menggelar investigasi penyelidikan tertutup atau menaikkan kasus ke tahap penyelidikan pada Juli 2014. "Kami tidak main-main prosesnya, kami memetakannya juga," ujar Bambang.
Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya pada ekspose Senin, 12 Januari 2015, tim KPK sepakat menaikkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.
Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Copot Sutarman, Jokowi Disebut Gerindra Tak Beretika
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK