TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J. Mahesa mengatakan DPR bisa saja menghentikan proses persetujuan calon Kepala Kepolisian RI jika diinginkan Presiden Joko Widodo. "Jika Presiden mencabut surat permohonan sebelumnya, proses yang berjalan saat ini tentu akan kami batalkan," ujarnya, Selasa, 13 Januari 2015.
Desmond menjelaskan, proses persetujuan calon Kapolri yang sedang dilakukan DPR merupakan respons atas surat permohonan persetujuan yang dilayangkan Jokowi beberapa waktu lalu. "Kami bekerja atas dasar itu. Penetapan status tersangka oleh KPK tak akan menghentikan proses politik di DPR, kecuali ada permintaan dari Presiden," katanya. (Baca: Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan)
Nasib Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri berada di ujung tanduk. Siang tadi, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus gratifikasi. Penetapan status itu keluar dua hari menjelang persetujuan DPR atas surat permohononan yang dilayangkan Presiden Jokowi. Baca:Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Menurut Desmond, proses persetujuan itu juga bisa berhenti jika Budi Gunawan enggan menghadiri undangan uji kepatutan dan kelayakan di DPR atas alasan penetapan status tersebut. Namun baik Presiden Jokowi maupun Budi Gunawan hingga kini belum memperlihatkan respons apa pun. "Karena itu, kami meminta Presiden Jokowi bersikap proaktif," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita Lain
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter