TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya Henry Bambang Soelistyo mengatakan akan bertemu keluarga korban pesawat Air Asia di Surabaya. Pertemuan yang digelar hari ini, Selasa, 13 Januari 2015, itu akan membahas kelanjutan pencarian korban. (Baca: Teliti Black Box AirAsia, KNKT Dibantu Airbus)
Hal ini, kata Henry, adalah isu yang berat bagi keluarga. "Saya mau bicara dengan keluarga korban dari hati ke hati," kata Bambang saat dihubungi, Selasa, 13 Januari 2015. Tim Basarnas masih terus mencari jenazah korban pesawat Air Asia. Dari 162 korban, jumlah jenazah yang ditemukan baru 48 orang. (Baca: Risma Permudah Akta Kematian Korban Air Asia)
Selain bertemu keluarga korban, menurut Bambang, hari ini rencananya Tim Basarnas akan mengangkat komponen cockpit voice recorder (CVR) dari black box atau kotak hitam QZ8501. CVR merupakan bagian penting dari black box yang menyimpan data percakapan di kokpit pesawat selama penerbangan.
Setelah CVR diangkat, kata Bambang, belum tentu otomatis pencarian terhadap korban dihentikan. "Kalaupun misalnya operasi pencarian korban dihentikan, kami akan tetap memenuhi harapan keluarga korban, tapi tak dalam konteks operasi besar," kata Bambang.
Nantinya, kata Bambang, operasi besar akan ditiadakan dan diganti dengan operasi yang lebih kecil tapi di wilayah yang sudah ditentukan. Daerah itu adalah area prioritas kedua yang sudah mulai disisir sejak Selasa pekan lalu. "Yang penting, sistemnya sudah kami pakai. Kami berusaha optimal walau dengan operasi kecil," kata Bambang.
Menurut Bambang, tak mungkin semua keluarga korban menerima proses lanjut pencarian korban. Kondisi itu sudah diperkirakan. "Hari ini kami akan ke keluarga korban dan mengambil satu keputusan. Ini operasi kemanusiaan, bukan militer," katanya.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Budi Gunawan Bikin Gedung Mabes Pakai Duit Sendiri
Copot Sutarman, Jokowi Disebut Gerindra Tak Beretika
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam
Harta Budi Gunawan Rp 22 M, Desmond: Kalau Haram?