TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrachman mengakui ada perbedaan saat lembaganya mengajukan nama calon Kepala Polri yang menggantikan Jenderal Sutarman pada 2015 dengan pengajuan nama calon untuk menggantikan Kepala Polri Timur Pradopo pada 2013. (Baca: 4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan)
Hamidah mengatakan Kompolnas tidak meminta klarifikasi terhadap calon pengganti Sutarman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Untuk pengganti Timur, kami meminta rekomendasi KPK," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Januari 2015. (Baca: 4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri)
Alasan Kompolnas tidak meminta pertimbangan KPK dan PPTK, menurut Hamdiah, karena waktu yang sangat singkat. Selain itu, pihaknya berpengalaman tidak mendapat jawaban dari KPK saat mengajukan nama pengganti Timur. "Tahun lalu, KPK memang tidak membalas surat kami," katanya. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya)
Ia mengatakan, saat mengajukan nama pengganti Timur Pradopo, pihaknya meminta saran dari KPK. Namun sayangnya, Kompolnas tidak mendapat surat balasan. "Mungkin KPK langsung menjawab kepada presiden. Yang pasti, kami tidak mendapat balasan," kata Hamidah mengingat hal tersebut. (Baca: 3 Blunder Jokowi Pilih Komjen Budi Gunawan)
Kompolnas yakin sembilan nama yang diajukannya menggantikan Sutarman bebas dari kasus hukum walau tidak sempat melakukan pengecekan ke KPK. Hal itu didasarkan pada surat keterangan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Masak, lembaga sebesar Bareskrim tidak kami percayai," ucap Hamidah. (Simak: Mega Perintahkan Fraksi PDIP Terima Budi Gunawan)
Pengajuan nama Budi menjadi calon tunggal Kepala Polri pengganti Sutarman oleh Presiden Jokowi menuai pro dan kontra. Selasa lalu, KPK mengumumkan Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan rekening gendut saat menjabat Kepala Biro Kepala Pembinaan Karier di Mabes Polri. (Baca: DPR Setuju Budi Gunawan Jadi Kapolri)
Penetapan tersangka terhadap Budi hanya sehari sebelum Komisi Hukum DPR meloloskan Budi Gunawan dari uji kelayakan dan kepatutan. Keputusan itu dibuat Komisi secara aklamasi. Pada Kamis pagi, 15 Januari 2015, DPR menyetujui Budi sebagai calon Kepala Polri dalam sidang paripurna. (Baca: Jokowi Sodorkan Budi Gunawan: Ini Mimpi Buruk)
MITRA TARIGAN
Baca Berita Terpopuler
4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri
4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan
SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...
Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK
Alasan Mabes Polri Kerahkan Pasukan ke KPK