TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Tahanan Boyolali hingga saat ini belum menerima titipan narapidana kasus narkoba yang akan dieksekusi hukuman mati pada Ahad besok, 18 Januari 2015. Rencananya, salah satu terpidana mati asal Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, akan menjalani eksekusi mati di kabupaten tersebut. (Baca: BNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM.)
"Kami belum mendapat informasi resmi mengenai hal ini," kata Kepala Rumah Tahanan Boyolali, Achmad Chudori, saat ditemui, Jumat, 16 Januari 2015. Informasi mengenai pelaksanaan eksekusi di Boyolali itu baru dia peroleh dari media massa.
Achmad menyebutkan bahwa pihaknya siap menerima titipan narapidana asal Vietnam itu sewaktu-waktu. Hanya saja, hingga saat ini, Rutan Boyolali belum mendapatkan instruksi untuk menyiapkan tempat khusus bagi Tran Thi Bich Hanh. "Kami hanya menunggu perintah," katanya. (Baca: Kejagung : Eksekusi Terpidana Mati Ditunda.)
Menurutnya, Tran Thi Bich Hanh pernah menjadi penghuni rumah tahanan itu saat kasusnya masih diproses di Pengadilan Negeri Boyolali. Setelah putusan pengadilan, wanita itu akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang. "LP Bulu memang khusus digunakan untuk narapidana wanita," katanya.
Tran Thi Bich Hanh ditangkap petugas Bea-Cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo pada pertengahan 2011 lalu. Dia tertangkap tangan menyelundupkan sabu seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar melalui pesawat dari Kuala Lumpur tujuan Solo. (Baca: MA Beri Lampu Hijau Eksekusi Lima Terpidana Mati.)
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bich Hanh sudah berkali-kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang haram tersebut. Majelis hakim lantas mengganjarnya dengan hukuman mati pada akhir 2011. Vonis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni memastikan bahwa Tran Thi Bich Hanh memang akan dieksekusi di Boyolali. Sedangkan waktu pelaksanaannya akan dibarengkan dengan terpidana mati lain yang dieksekusi di Nusakambangan. "Saat ini yang bersangkutan baru menjalani karantina," katanya. (Baca: Jokowi: Tak Ada Ampun buat Terpidana Mati Narkoba.)
AHMAD RAFIQ
Berita terkait
Budi Gunawan Dilantik, Penegakan Hukum Terancam
KPK Sulit Menyidik Budi Gunawan, Bila...
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot
Soal Budi Gunawan, Polri: Diperiksa Dulu, Baru