TEMPO.CO , Jakarta:-Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan kuasa hukum tersangka korupsi dan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak menyerahkan laporan apapun kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Rabu, 21 Januari 2015.
"Mereka hanya memberikan pernyataan sikap, bukan laporan. Mereka bilang mau melaporkan, tapi mana laporannya?"ujar Tony kepada wartawan di ruang pers.
Sekitar pukul 12.00 WIB, dua kuasa hukum Budi Gunawan yaitu Razman Nasution dan Eggi Sudjana hadir di Kejaksaan Agung. Mereka melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Keduanya diterima oleh Direktur Penyidik Jampidsus Suyadi. (Baca:Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK )
Adapun hal yang disampaikan dalam lembar pernyataan sikap itu, kata Tony, tak jauh beda dengan yang telah disampaikan Eggi dan Razman. Pernyataan pertama mereka adalah akan melaporkan, menuntut, serta melakukan upaya hukum atas tindakan sewenang-wenang dan arogan oleh KPK dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP.
Pasal 421 KUHP membahas penyalahgunaan wewenang yang memaksa seseorang atau salah satu pihak untuk melakukan sesuatu. Sesuatu ini bisa berupa sikap membiarkan yang di mana menurut kuasa hukum Budi Gunawan, KPK telah membiarkan kasus Budi Gunawan untuk jangka waktu yang tak wajar yaitu dari tahun 2006 hingga 2014.
Adapun pernyataan kedua, kedua pengacara Budi Gunawan meminta Kejagung untuk segera memeriksa KPK dan kemudian memberikan status tersangka pada Abraham Samad selaku pemimpin tertinggi KPK. Mereka, kata Tony, mengklaim punya bukti-bukti yang kuat. (Baca:KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan )
Karena yang diserahkan hanya pernyataan sikap, menurut Tony, Jampidsus tak akan menghabiskan banyak waktu untuk menelaah pernyataan tersebut. Paling cepat, kata ia, dalam sehari sudah ada pernyataan balik.
"Tetap kami terima pernyataannya dan kami kaji. Ini kontroversial sebenarnya, meminta untuk memeriksa dan menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka tapi tak ada laporannya,"ujar Tony. (Baca:Dilaporkan Budi Gunawan, Apa Kata KPK? )
Ditanyai kapan kuasa hukum Budi Gunawan akan menyampaikan laporan, Tony mengaku belum tahu. Adapun Razman selaku kuasa hukum mengaku pada Kamis, 22 Januari 2015 akan melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
ISTMAN MP
Baca juga:
Soal Antrean BBM, Lumajang 'Warning' Pertamina
4 Instansi Langgar Aturan Pergantian Pejabat
Pindai Laser 3D Periksa Pondok 'Pembunuh Vampir'
Napi Kabur demi Isteri Kedua