TEMPO.CO, Bogor - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar mengatakan surat laporan atas kasus laporan palsu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sudah dicabut.
Yang mencabut surat tersebut, kata Ujang, adalah pelapor Sugianto Sabran yang notabene adalah pesaing Ujang saat pemilihan Bupati Kotawaringin Barat. "Laporan itu sudah dicabut dari kepolisian, kok," kata Ujang di Istana Bogor, Jumat, 23 Januari 2015. "Sudah lebih dari setahun lalu." (Baca: Penangkapan BW, Aktivis: Ini Balas Dendam)
Bambang Widjojanto ditangkap karena dituduh menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010. "Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015, Saudara BW ditetapkan menjadi tersangka dan sedang proses disidik dan lidik," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: BW Dikuntit Polisi Satu Jam Sebelum Ditangkap)
Menurut Ronny, saat ini Bambang masih dimintai keterangan oleh penyidik umum. "Barang bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli," ujarnya. (Baca: Bambang Widjojanto Jadi Tersangka dalam 8 Hari)
Mabes Polri menyatakan penyelidikan kasus ini dimulai 15 Januari 2015 ketika menerima laporan dari masyarakat. Delapan hari kemudian atau tepatnya hari ini, Jumat 23 Januari 2015, penyidik menangkap Bambang lalu menggiringnya ke kantor Badan Reserse Kriminal. (Baca juga: Bambang Widjojanto Ditangkap di Hari Spesial Mega)
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SINGGIH SOARES
Terpopuler
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK
Tersangka Tabrakan Maut Pakai LSD, Steve Jobs Juga
Konsumsi Narkoba, Gitaris Padi Ditangkap Polisi