TEMPO.CO, Jakarta - - Bambang Widjojanto mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Niat ini berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
"Di Undang-Undang KPK menjelasakan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan," katanya di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Penangkap Bambang W. adalah Anak Buah Budi Gunawan)
Karena aturan itu, Bambang mengatakan akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK. Nanti pimpinanlah yang akan mengajukannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Biar nanti pimpinan yang mempertimbangkan," ujarnya.(Baca:Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok )
Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan ayat 3-nya menyatakan bahwa pemberhentian itu ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.(Baca:Batal Ditahan, Bambang KPK: Terima Kasih Rakyat!)
Bambang mengatakan sebagai penegak hukum, dia ingin memenuhi aturan itu. "Saya harus tunduk di bawah konstitusi, undang-undang, moral hukum, dan etika."
NUR ALFIYAH
Baca juga:
NTT Usulkan Pemekaran Empat Kabupaten
Kisruh KPK Vs Polri, TNI: Kami Bukan Jaga KPK
3 Firasat Bambang Widjojanto Sebelum Ditangkap
Gerindra Sinyalir Jokowi Tersandera Partai