Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus Minta Rancangan Kode Etik DPR Direvisi  

image-gnews
Suasana Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta rancangan kode etik DPR diperbaiki. Soalnya, di dalam rancangan yang dipaparkan Mahkamah Kehormatan DPR itu, beberapa pasal dianggap rancu dan perlu direvisi.

Anggota Fraksi Golkar, Popong Otje Djunjunan, misalnya, mengoreksi kesalahan bahasa dalam rancangan kode etik. Ia mencontohkan Pasal 8 ayat 7 dalam kode etik itu soal kepemilikan senjata api oleh anggota DPR. Disebutkan, ”Anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR”. Menurut Otje Djunjunan, pasal tersebut menimbulkan penafsiran yang ambigu. ”Jadi hanya di DPR? Kalau anggota DPR membawanya di mal bagaimana?” ujar politikus yang akrab disapa Ceu Popong itu dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015.

Ia juga mengkritik profesi lain anggota Dewan terutama keartisan. Dalam kode etik disebutkan, ”Anggota dilarang terlibat dalam film, sinetron, dan kegiatan seni yang bersifat komersial khususnya yang merendahkan anggota.” Ceu Popong mengusulkan frasa ”khususnya yang merendahkan anggota” dihapus. ”Jadi, seluruh anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan,” kata dia. (Baca: Siaran Ashanty, Apa Bentuk Hukuman untuk Anang?)

Hari ini, DPR menggelar sidang paripurna membahas pengesahan rancangan kode etik. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat membacakan sejumlah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, yaitu soal kode etik DPR dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. ”MKD berkoordinasi dengan badan legislasi dan ahli bahasa untuk memberikan masukan. Selain itu kami minta masukan para pemimpin fraksi,” kata Surahman.

Rancangan kode etik DPR‎ terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota Dewan meliputi kepentingan umum (Bab II Pasal 2), integritas (Pasal 3), hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, dan hubungan konstituen. Selain itu diatur juga soal independensi, pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, hubungan dengan wartawan, dengan staf, dan etika persidangan. Di dalam rancangan itu, Mahkamah Kehormatan merumuskan tiga jenis pelanggaran dalam kode etik Dewan, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Adapun sanksi juga dibagi menjadi tiga yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. (Baca: Lima Penyakit DPR yang Bikin Publik 'Ilfeel')

Risa Mariska, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta para pimpinan DPR dan pemangku kebijakan bersikap konsisten dalam mengambil keputusan terhadap rancangan tersebut. Tujuannya, kata dia, menghindari persepsi bahwa DPR sebagai lembaga yang super power. ”Mohon konsistensinya untuk mengundang beberapa stake holder dalam pembahasan ini,” ujar dia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rieke Diah Pitaloka, juga dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai rancangan Kode Etik DPR perlu direvisi. ”Apa beda definisi kehadiran di Undang-Undang MD3 dengan kode etik? Ini perlu disinkronkan dengan peraturan lain,” kata dia.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan revisi diperlukan agar anggota tak salah persepi. ”Jangan sampai menjerat teman-teman Dewan,” kata dia.

Walhasil, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto dan dihadiri 409 anggota Dewan sepakat membahas rincian rancangan tersebut di badan musyawarah. (Baca: BK Diminta Buka Absensi Sidik Jari Anggota DPR)

PUTRI ADITYOWATI

Terpopuler:
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito

Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

15 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

19 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.