TEMPO.CO, Sampang - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menangkap Joko, 24 tahun, warga Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Rabu, 28 Januari 2015. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu diduga telah memperkosa seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Kepala Satreskrim Polres Sampang, Ajun Komisaris Hari Siswo, mengatakan kasus perkosaan itu terjadi pada pekan lalu. Joko berkenalan dengan korban saat bekerja di rumah orang tua gadis itu. Dari perkenalan itu mereka kemudian saling bertukar nomer telepon. "Joko mengaku masih bujang, padahal sudah punya satu anak," kata Jari, Rabu, 28 Januari 2015.
Suatu hari, Joko menelpon Sari dan mengajak jalan-jalan. Tanpa curiga, Sari mengikuti ajakan tersebut. Sari kemudian dibawa ke rumah teman Joko. "Di rumah temannya ini, disuguhi minuman yang diduga telah dicampur obat bius," ujar Hari.
Dari pengakuan korban, setelah menenggak minuman itu, dia langsung lemas dan tak sadarkan diri. Saat itulah, Sari dipindah ke dalam kamar dan disetubuhi oleh tersangka. Meski telah ditangkap, kata Hari, tersangka belum mengakui mencampur minuman tersebut dengan obat bius.
Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 penganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Hari
MUSTHOFA BISRI
Berita lain:
'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'
Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
Kasihan Jokowi: KPK Habis, Polisi-Jaksa Disetir...