TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya gerakan antikorupsi belakangan ini berdampak juga pada kebijakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pada awal bulan ini, Prasetyo membuat Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, satuan ini mendapat sorotan dari sejumlah anggota Dewan. Mereka mempertanyakan fungsi dan anggaran dari satuan tugas ini. (Baca: Mantan Bupati Nagekeo NTT Tersangka Korupsi.) Menurut mereka, satuan ini dinilai tumpang tindih dengan tugas jaksa muda pidana khusus dan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Satgassus jadi tandingan KPK. Padahal sebenarnya, seingat saya, ada MoU (memorandum of understanding) antara Kejagung, Polri, dan KPK soal pemberantasan korupsi. Tinggal pembagian tugas," kata Junimart Girsang, anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam rapat dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Pelapor Zulkarnain KPK Pernah Dibui karena Korupsi)
Selain karena tumpang tindih tugas, Junimart menilai pembentukan satgas pemberantasan korupsi akan terkendala anggaran. Adapun DIPA Kejaksaan tahun ini sebesar Rp 4,21 triliun untuk pelaksanaan delapan program.
"Satgassus perlu anggaran khusus. Kalau dimasukkan dalam DIPA belum cukup. Dana harus terpisah untuk menghidupi seratus jaksa muda dengan grade tinggi," kata Junimart. (Baca: Dukung KPK, Seniman Bekasi Ciptakan 'Mars KPK')
Setali tiga uang dengan Junimart, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al Habsyi, mengaku merasa khawatir tugas satgassus akan tumpang tindih dengan jaksa muda pidana khusus.
"Saya kaget udah punya jampidsus tambah satgas. Kenapa tidak diperkuat saja jampidsus-nya? Supaya tidak ada overlap," kata Aboe.
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler:
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat