TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di daerah itu tahun 2012. (Baca: Napi Korupsi dan Narkoba Kupang Tak Dapat Remisi)
"Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Nagekeo YSA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Raharjo Budi Istantho kepada Tempo, Rabu, 28 Januari 2015.
Penetapan tersangka kepada tujuh pejabat dan staf di Nagekeo telah dilakukan sejak 5 Januari 2015. Selain Yohanes, juga mantan Sekda Nagekeo Julius Lawotan, Wake Petrus, Frans Kogha, Ahmad Rangga, Maria EL Sera, dan FAK. (Baca: Polisi NTT Tangkap Lima Kapal Pencuri Ikan)
Mereka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 16 hektare dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 miliar lebih. "Perhitungan pastinya masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
Modus yang dilakukan, menurut dia, lahan milik pemerintah itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerja sama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah.
Baca Juga:
Saat ini, katanya, Kejaksaan masih memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan tersangka mantan bupati dan sekda Nagekeo belum diperiksa. Pemberkasan ketujuh tersangka itu akan dilakukan terpisah sesuai peran masing-masing. "Kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi terhadap tujuh tersangka itu," katanya.
YOHANES SEO
Terpopuler:
EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (I)
Jokowi Dikritik, SBY Unggah Puisi 'Menang'
'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'
Kasihan Jokowi: KPK Habis, Polisi-Jaksa Disetir...
Ustad Arifin Ilham: Jokowi Seharusnya Takut Allah